Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Banyumas melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi terkait dugaan penipuan dan penistaan agama oleh kelompok yang dipimpin seorang pria bergelar “Sultan Nusantara Indonesia”. Penyelidikan ini menyasar praktik doktrin menyimpang yang diduga telah memakan korban jiwa dan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah mendalami dua laporan resmi yang masuk ke meja kepolisian. Proses pemeriksaan saksi-saksi kunci telah berlangsung sejak Senin, 27 April 2026.
”Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami fokus pada sinkronisasi data dan bukti-bukti yang ada terkait dugaan penipuan ini,” ujar Ardi saat ditemui di Mapolresta Banyumas, Selasa, 28 April 2026.
Modus Pembersihan Harta dan Janji Umrah
Kuasa hukum pelapor dari DPC Peradi SAI Purwokerto, Eko Prihatin, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal terhadap kliennya berlangsung selama tiga jam di Unit Reskrim 1. Penyidik mencecar pelapor dengan pertanyaan seputar kronologi, modus operandi, hingga rincian nilai kerugian.
”Pemeriksaan berjalan lancar. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan susulan bagi dua saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi kasus ini,” kata Eko.
Salah satu korban, Aditio, membeberkan bahwa ia mulai terjebak dalam kelompok tersebut sejak September 2025. Ia mengaku tertarik karena citra santun yang ditampilkan sang “Sultan”. Namun, di balik itu, terdapat doktrin ekstrem yang diajarkan kepada para pengikutnya.
”Bahkan ada doktrin yang membolehkan melawan orang tua jika dianggap murtad,” ungkap Aditio.
Selain kerugian ideologis, Aditio mengklaim kehilangan uang sebesar Rp51 juta. Uang tersebut disetorkan melalui kedok “pembersihan harta” dan janji keberangkatan umrah yang hingga kini terbukti fiktif.
Larangan Medis Berujung Maut
Dampak paling tragis dari aktivitas kelompok ini dirasakan oleh keluarga Rengga Adi (42). Rengga menceritakan bagaimana adiknya, yang tengah berjuang melawan penyakit kanker, diminta oleh terlapor untuk menghentikan total pengobatan medis di rumah sakit.
Terlapor, yang mengklaim sebagai keturunan Sultan Hamid Al Qadri, memerintahkan korban beralih ke terapi bekam dengan dalih mengikuti sunnah. Akibatnya, kondisi kesehatan korban merosot tajam hingga akhirnya meninggal dunia.
Tak hanya kehilangan anggota keluarga, Rengga menyebut pihak keluarga diperas secara finansial. “Buku tabungan dan kartu ATM diminta paksa oleh terlapor dengan dalih donasi yayasan. Total kerugian kami mencapai Rp470 juta,” tutur Rengga.
Penerapan Pasal Berlapis
Saat ini, kepolisian masih membedah unsur pidana yang akan disangkakan kepada terlapor. Setidaknya ada dua celah hukum yang tengah dibidik:
Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Pasal Penistaan Agama terkait doktrin dan penyalahgunaan identitas keagamaan.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat lain yang merasa menjadi korban dari aktivitas “Sultan Nusantara” ini untuk segera melapor ke pihak kepolisian guna mempercepat proses penuntasan kasus secara hukum.

