Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Samsudin Tirta, resmi dilayangkan somasi atas dugaan penipuan dengan modus meminta uang muka (fee di awal) atau sistem ijon untuk proyek aspirasi. Proyek senilai miliaran rupiah yang dijanjikan kepada pihak kontraktor tersebut diketahui tidak pernah terealisasi hingga saat ini.
Korban dugaan penipuan tersebut adalah Saefudin, seorang kontraktor asal Padamata, Purbalingga. Menurut Saefudin, kasus ini bermula pada tahun 2024 saat dirinya sedang menggarap proyek di kawasan Banjaranyar, Banyumas, dan didekati oleh anak buah Samsudin.
”Setelah saya ketemu Pak Samsudin, beliau memaksa saya mengerjakan proyek pokirnya (pokok pikiran) untuk tahun 2025. Hari itu juga diminta uang. Saya sebetulnya tidak mau, tapi beliau bilang butuh sekali. Karena kasihan, saya sanggupi,” ujar Saefudin, Jumat (22/5/2026).
Samsudin menjanjikan proyek pengaspalan dan talud senilai Rp1,1 miliar di wilayah Kecamatan Pekunceng, Banyumas, yang bersumber dari dana aspirasi tahun anggaran 2025. Namun, oknum anggota dewan tersebut meminta fee di muka sebesar Rp110 juta yang dibayarkan dalam dua tahap.
Saefudin mengaku sempat merasa tidak nyaman saat penyerahan uang tahap kedua senilai Rp55 juta karena utusan Samsudin menunggu di rumahnya dalam waktu yang lama. “Total Rp110 juta, itu semua dijadikan satu kwitansi,” imbuhnya.
Nahas, meski fee telah lunas dibayarkan, proyek tersebut tak kunjung ia terima. Belakangan Saefudin mendapat informasi bahwa proyek pengaspalan dan talud itu rupanya telah rampung dikerjakan oleh kontraktor lain.
Tempuh Jalur Hukum dan Surati Megawati
Merasa ditipu dan dirugikan secara finansial, Saefudin akhirnya menunjuk Advokat Djoko Santoso SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto sebagai kuasa hukum untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
”Klien kami dirugikan dengan bujuk rayu seorang anggota DPRD yang menyalahgunakan wewenang, meminta uang lebih dahulu. Proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak sesuai harapan, bahkan tidak ada realisasi pekerjaan,” kata Djoko.
Djoko membeberkan bahwa aliran dana tersebut diterima oleh dua anak buah Samsudin, yakni Selamet dan Agung, yang kemudian menerbitkan satu kwitansi tanda terima senilai Rp110 juta. Menurutnya, tindakan ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli).
Pihak kuasa hukum kini telah melayangkan somasi tegas agar Samsudin segera mengembalikan uang Rp110 juta tersebut dalam tenggat waktu 1×24 jam. Jika tidak diindahkan, kasus ini akan resmi dilaporkan ke pihak berwajib.
Tak hanya jalur hukum, langkah ini juga ditembuskan ke internal partai tempat Samsudin bernaung. Djoko mengirimkan pesan formal kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, serta Ketua DPC PDIP Banyumas agar memberikan teguran keras.
Tanggapan Samsudin Tirta
Hingga berita ini diturunkan, Samsudin Tirta belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, ia hanya memberikan jawaban singkat mengenai keberadaannya.
”Sedang di luar kota,” tulis Samsudin singkat.
