cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Kabar Gembira bagi Wajib Pajak Badan, Sanksi Telat Lapor SPT Dihapuskan hingga Mei 2026
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Nasional > Kabar Gembira bagi Wajib Pajak Badan, Sanksi Telat Lapor SPT Dihapuskan hingga Mei 2026
Nasional

Kabar Gembira bagi Wajib Pajak Badan, Sanksi Telat Lapor SPT Dihapuskan hingga Mei 2026

Heri Cahyono
Last updated: 2 Mei 2026 22:14
Heri Cahyono
Published: 2 Mei 2026
Share
Kabar Gembira bagi Wajib Pajak Badan, Sanksi Telat Lapor SPT Dihapuskan hingga Mei 2026
Suasana pelayanan wajib pajak di kantor pajak Banjarnegara, Kamis (30/4/2026). (Heri Cahyono)
SHARE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak (WP) Badan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Melalui kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak ditiadakan hingga akhir Mei 2026.

​Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa relaksasi ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang sebelumnya telah diberikan kepada wajib pajak orang pribadi. Langkah ini diambil berdasarkan arahan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mendukung dunia usaha di tengah dinamika ekonomi saat ini.

​”Relaksasi ini diberikan untuk memberikan ruang bagi wajib pajak badan agar tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa terbebani sanksi administratif,” ujar Bimo sebagaimana dilansir dari laman resmi DJP.

​Secara formal, kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Dalam aturan tersebut, WP Badan yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan setelah jatuh tempo tidak akan dikenai denda maupun bunga. Relaksasi berlaku selama satu bulan penuh setelah batas waktu normal.

​Bagi perusahaan dengan tahun buku Januari hingga Desember 2025, batas akhir pelaporan kini efektif diperpanjang hingga 31 Mei 2026. Selama periode tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terkait keterlambatan.

​Wajib Pajak Badan sendiri mencakup berbagai entitas bisnis dan organisasi, mulai dari Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, Koperasi, hingga Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Selain itu, Yayasan serta organisasi atau lembaga lain yang memperoleh penghasilan juga termasuk dalam kategori ini.

​Kewajiban utama bagi para entitas tersebut meliputi pelaporan SPT Tahunan Badan, pembayaran PPh Badan termasuk PPh Pasal 29, serta penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan keuangan yang akuntabel.

Baca Juga  Genjot Target Pajak Rp523 Miliar, Bapenda Cilacap Libatkan Desa dan Kecamatan

​Meski ada kelonggaran, DJP tetap mengimbau para wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal guna menghindari potensi kendala teknis pada sistem di akhir periode. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat mengakses layanan Kring Pajak, fitur live chat resmi, maupun mendatangi helpdesk di kantor pajak terdekat.

​Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban administratif pelaku usaha, tetapi juga mampu menjaga tren kepatuhan pajak nasional tetap positif.

 

Pria Gombong Meninggal Dunia Usai Tertimpa Batang Pohon Kelengkeng
Futsal Wanita ASEAN: Indonesia Kalah di Perebutan Tempat Ketiga
Penuh Makna dan Semangat Hardiknas 2026, ini dia Cara Unduh Logo dan Tema Resminya
Fantastis! Opsen PKB Rp 100 Miliar Topang Target Pajak Cilacap 2026
Indonesia Lawan China untuk Persiapan Piala Asia U17
TAGGED:pajakspt
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan