Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Teranyar, empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Langkah ini dilakukan penyidik guna menelusuri lebih jauh alur perkara serta mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (6/5/2026). Para saksi akan dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari proses pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Cilacap.
“Hari ini Rabu (6/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Budi kepada wartawan.
Empat Pejabat Diperiksa di Gedung KPK
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, KPK memanggil empat pejabat dengan posisi strategis di Pemkab Cilacap. Mereka berasal dari jajaran kepala dinas hingga asisten sekretaris daerah.
Dari informasi yang dihimpun, adapun keempat saksi yang dipanggil yakni:
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, Wahyu Ari Pramono.
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Ferry Adhi Dharma.
- Kepala Dinas Perhubungan, Karyanto,
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Hamzah Syafroedin.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk mendalami alur dugaan pemerasan serta mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Berawal dari OTT, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syamsul bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemkab Cilacap untuk periode anggaran 2025 hingga 2026.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Syamsul disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sementara sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, jumlah dana yang berhasil dikumpulkan baru mencapai sekitar Rp610 juta.
KPK Terus Dalami Peran Pihak Terkait
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
Pengusutan kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat dugaan praktik pemerasan terjadi di lingkungan pemerintahan daerah yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara bersih dan transparan.

