Polisi membubarkan aksi balap liar pada Kamis (7/5/2026) dini hari WIB di Jalan Suparjo Rustam Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Pembubaran balapan liar tersebut oleh jajaran Sat Samapta Polresta Banyumas bersama personel Satlantas dan Polsek Sokaraja
Pembubaran kegiatan yang meresahkan masyarakat itu dipimpin Kanit Pam Obvit Ipda Pandi Santosa bersama Kasubnit 1 Turjawali Aiptu Ahmad Burhani, SH. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas balap liar, polisi bergerak langsung ke tempat kejadian sekitar pukul 03.00 WIB.
Petugas menuju lokasi dan mengamankan area guna mencegah gangguan kamtibmas serta potensi kecelakaan lalu lintas. Petugas mengamankan sembilan unit sepeda motor yang kemudian diamankan di kantor Satlantas Polresta Banyumas untuk proses lebih lanjut.
Balap Liar Membahayakan
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Samapta AKBP Subeno, SH, MH memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, pihaknya akan terus menindak aktivitas balapan liar yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari karena membahayakan keselamatan masyarakat.
“Balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal dan mengganggu ketertiban umum. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Banyumas,” katanya seperti dikutip dari rilis Polresta Banyumas.
Dia juga mengajak dan mengimbau seluruh elemen masyarakat khususnya para orang tua, untuk bersama sama mengawasi dan membina generasi muda agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun kenakalan remaja lainnya demi terciptanya situasi Banyumas yang aman, tertib, dan kondisif.

