cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Penganiaya Mahasiswa Asal Tegal Diamankan di Mapolresta Banyumas
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Penganiaya Mahasiswa Asal Tegal Diamankan di Mapolresta Banyumas
Banyumas Raya

Penganiaya Mahasiswa Asal Tegal Diamankan di Mapolresta Banyumas

M Yatin
Last updated: 8 Mei 2026 08:03
M Yatin
Published: 8 Mei 2026
Share
mahasiswa asal tegal
Ilustrasi berita mahasiswa asal Tegal dianiaya. (pixabay)
SHARE

Kasus penganiayaan menimpa mahasiswa asal Tegal berinisial IA (23). IA jadi korban penganiayaan pada (21/2/2026). Terduga pelaku penganiayaan yakni MS (21) asal Brebes, sudah diamankan oleh pihak Polresta Banyumas.  

Penganiayaan tersebut terjadi Sabtu malam, (21/2/26) sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa terjadi di ruang tamu sebuah rumah kos di Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Aksi kekerasan MA pada IA diduga dipicu kecurigaan pelaku terhadap korban terkait sebuah paket jam tangan. “Pelaku memukul korban menggunakan tangan mengepal ke arah wajah sebanyak beberapa kali,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH seperti dikutip dari rilis Polresta Banyumas, Kamis (7/5/2025).

Kronologi Peristiwa yang Menimpa Mahasiswa Asal Tegal

Awalnya mahasiswa asal Tegal tersebut pulang ke kos bersama seorang rekannya. Setibanya di lokasi, korban mendapati pelaku sudah berada di dalam kamar. Sempat ada percakapan dan pelaku menanyakan keberadaan jam tangannya. Kemudian, akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.

Aksi tersebut kemudian dilerai oleh saksi LES, SKD dan DNA di lokasi, termasuk penghuni kos lainnya, imbuh Kapolresta. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta hasil visum et repertum. Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. MS dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara dua tahun enam bulan.

Baca Juga  Banjarnegara Matangkan SK TPKJM Demi Berantas Pasung dan Penuhi Hak ODGJ
Komitmen Pemkab Banyumas: Hadirkan Lingkungan Ramah dan Berdaya bagi Lansia
Jelang Putaran Liga 4 Nasional 2026, Manager Persibangga Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Jika Menjadi Tuan Rumah
Jalur Pejawaran Putus Akibat Longsor, Wisatawan ke Dieng Bisa Lewat Wanayasa hingga Wonosobo
Wisata Pereng Cilongok: Destinasi Favorit Belajar Bikin Gula Kelapa Tradisional di Banyumas
16 Besar Liga SSB PSSI Banyumas U17 Berlangsung Besok Pagi
TAGGED:mahasiswa asal tegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan