Kasus penganiayaan menimpa mahasiswa asal Tegal berinisial IA (23). IA jadi korban penganiayaan pada (21/2/2026). Terduga pelaku penganiayaan yakni MS (21) asal Brebes, sudah diamankan oleh pihak Polresta Banyumas.
Penganiayaan tersebut terjadi Sabtu malam, (21/2/26) sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa terjadi di ruang tamu sebuah rumah kos di Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Aksi kekerasan MA pada IA diduga dipicu kecurigaan pelaku terhadap korban terkait sebuah paket jam tangan. “Pelaku memukul korban menggunakan tangan mengepal ke arah wajah sebanyak beberapa kali,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH seperti dikutip dari rilis Polresta Banyumas, Kamis (7/5/2025).
Kronologi Peristiwa yang Menimpa Mahasiswa Asal Tegal
Awalnya mahasiswa asal Tegal tersebut pulang ke kos bersama seorang rekannya. Setibanya di lokasi, korban mendapati pelaku sudah berada di dalam kamar. Sempat ada percakapan dan pelaku menanyakan keberadaan jam tangannya. Kemudian, akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.
Aksi tersebut kemudian dilerai oleh saksi LES, SKD dan DNA di lokasi, termasuk penghuni kos lainnya, imbuh Kapolresta. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta hasil visum et repertum. Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. MS dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara dua tahun enam bulan.

