cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: PTTUN Surabaya Menangkan Kades Kalisabuk Cilacap, Terkait Pemberhentian Sekdes
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > PTTUN Surabaya Menangkan Kades Kalisabuk Cilacap, Terkait Pemberhentian Sekdes
Cilacap

PTTUN Surabaya Menangkan Kades Kalisabuk Cilacap, Terkait Pemberhentian Sekdes

M Yatin
Last updated: 8 Mei 2026 08:13
M Yatin
Published: 8 Mei 2026
Share
PTTUN Surabaya
Para pihak foto usai persidangan di PTTUN Surabaya. (Instagram JDIH Cilacap)
SHARE

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya memenangkan Kepala Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap terkait gugatan dari Toifatun Nuriyah. Toifatun menggugat ke pengadilan TUN karena diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk.

Sebelumnya, Toifatun menang di tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Tapi atas putusan itu, Kepala Desa melakukan upaya hukum lanjutan ke PTTUN Surabaya dan akhirnya, PTTUN Surabaya memenangkan Kepala Desa Kalisabuk.

Kasus hukum ini bermula pada awal 2025, Toifatun Nuriyah dituding memalsukan administrasi kependudukan dirinya. Saat mendaftar sebagai Sekdes, statusnya adalah kawin, tapi belakangan ditemukan data di KTP dan dokumen lain yang menyebutkan bahwa dia belum kawin.

Atas dugaan manipulasi itu, warga melakukan demo pada Februari 2025. Saat itu, seorang warga nermana Masjidin mengatakan bahwa warga kecewa setelah mengetahui Toifatun diduga menggunakan surat nikah palsu saat mengikuti seleksi Sekdes. Hal ini baru terungkap setelah ada perubahan status pernikahan.

“Masalahnya terkait manipulasi data pribadi. Saat ikut penjaringan Sekdes, dia pakai surat nikah palsu. Sudah tujuh tahun kami dibohongi, baru sekarang ketahuan saat pemindahan status pernikahannya. Seharusnya dia janda, tapi kenapa belum kawin?” katanya.

Pada Oktober 2025, Bupati Cilacap waktu itu Syamsul Auliya Rachman menjelaskan bahwa Toifatun telah diberhentikan sebagai Sekretaris Desa. Lalu, Toifatun melakukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada Februari 2026. PTUN Semarang mengabulkan permohonan Toifatun agar jabatannya dikembalikan.

Kemudian, pihak Kepala Desa Kalisabuk melakukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. PTTUN Surabaya secara resmi memenangkan Kepala Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, dalam sengketa tata usaha negara melawan mantan Sekretaris Desanya, Toifatun Nuriyah.

Baca Juga  Hari Jadi ke-170 Cilacap, Jadikan Momen Introspeksi dan Berbenah

Sorotan Majelis Hakim PTTUN Surabaya

Dikutip dari Instagram JDIH Cilacap, di persidangan tingkat banding dengan nomor perkara 30/B/2026/PT.TUN.SBY, Kepala Desa Kalisabuk diwakili oleh tim kuasa hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap.

Majelis Hakim PT TUN Surabaya menilai bahwa tindakan Toifatun Nuriyah telah memenuhi unsur pelanggaran larangan Perangkat Desa. Pelanggaran itu yakni melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan hakim antara lain:

  • Terdapat ketidaksinkronan data administrasi kependudukan. Toifatun semula mengaku berstatus “Kawin” saat mendaftar jabatan, namun belakangan ditemukan data KTP dan dokumen lainnya berstatus “Belum Kawin”.
  • Warga Desa Kalisabuk sempat melakukan aksi demonstrasi dan mengadu kepada Camat Kesugihan karena merasa perilaku yang bersangkutan tidak sesuai dengan norma agama dan norma sosial di masyarakat.
  • Hakim menyatakan bahwa proses pemberhentian telah melalui mekanisme yang benar, termasuk adanya konsultasi dan rekomendasi tertulis dari Camat Kesugihan.

Dengan diterimanya permohonan banding ini, maka keputusan Kepala Desa Kalisabuk untuk memberhentikan Toifatun Nuriyah dinyatakan sah secara hukum dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.

Menilik Daya Tarik Raja Siomay Maos, Jajanan Ikan Tenggiri yang Tengah Viral
Pesona Wisata Cilacap Barat: Tak Perlu ke Banjar Patroman untuk Liburan Berkualitas
Musrenbang RKPD 2027 Cilacap, Bupati Fokus 4 Prioritas Pembangunan
Pantai Sidayu Indah Cilacap, Destinasi Pantai Tenang dengan Pesona Sunrise dan Sunset
Pembunuhan Wanita 18 Tahun di Sidareja: Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara
TAGGED:PTTUN Surabaya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan