cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Pencuri Motor di Kembaran Banyumas Ditangkap
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Pencuri Motor di Kembaran Banyumas Ditangkap
Banyumas Raya

Pencuri Motor di Kembaran Banyumas Ditangkap

M Yatin
Last updated: 9 Mei 2026 10:43
M Yatin
Published: 9 Mei 2026
Share
pencuri motor
Ilustrasi berita pencuri motor. (freepik)
SHARE

Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas berhasil menangkap RHT alias Mat (35) warga Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. RTH diduga sebagai pencuri motor milik mahasiswi berinisial P (20) di wilayah Kembaran Kabupaten Banumas.

Insiden pencurian itu terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 12.35 WIB di teras rumah kost  Desa Leduk Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. Motor yang dicuri pelaku yaitu Honda Genio tahun 2021 dengan nilai kerugian sekitar Rp13 juta.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci masih tergantung di motor. Saat korban berada di dalam kamar, pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi seperti dikutip dari rilis Humas Polresta Banyumas, Sabtu (9/5/2026).

Setelah pencurian terjadi, korban lapor ke polisi. Pihak kepolisian bergerak setelah menerima laporan pencurian tersebut.Tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari tangan tersangka pencuri motor, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya satu buah BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Genio tahun 2021 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2006 beserta STNK milik tersangka yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Kemudian, satu buah pelat nomor polisi, satu buah karpet karet pijakkan kaki, satu buah helm warna silver kombinasi merah. Lalu, satu potong jaket kulit warna hitam, satu potong kaus warna biru, satu potong celana panjang warna krem serta satu pasang sandal selop warna cokelat.

Pencuri Motor Terancam Penjara 5 Tahun

Kapolresta memberikan imbauan masyarakat untuk waspada pada maling motor. “Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci di kendaraan meski hanya sebentar,” kata Kapolresta.

Baca Juga  Owabong Purbalingga Gelar Bersih Sumber Mata Air Jelang Ramadan

Saat ini, tersangka pencuri motor berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

SAR Perluas Pencarian Santri Ponpes Darul Falah yang Hanyut di Sungai Serayu Hingga Banyumas
Dua Lansia Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Maut di Cilongok
Sidang Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Purbalingga, Saksi Mengaku Aliran Dana Mengalir ke Rekening Kepala Puskesmas
Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Banjarnegara Dipangkas Jadi 32,5 Jam Seminggu
Santriwati di Purwokerto Jadi Korban Eksploitasi Pria yang Dikenal Lewat Telegram
TAGGED:pencuri motor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan