cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Jelang Konfercab Muslimat NU Banyumas, Kader Diingatkan Taat Konstitusi Organisasi
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Jelang Konfercab Muslimat NU Banyumas, Kader Diingatkan Taat Konstitusi Organisasi
Banyumas Raya

Jelang Konfercab Muslimat NU Banyumas, Kader Diingatkan Taat Konstitusi Organisasi

Wahyu Sumantri
Last updated: 9 Mei 2026 13:51
Wahyu Sumantri
Published: 9 Mei 2026
Share
Pengurus Harian PC Muslimat NU Banyumas, Bidang Hukum, Advokasi, dan Litbang PC Muslimat NU Banyumas, Hj. Durotun Nafisah, S.Ag., M.S.I.(Foto: Wahyu Sumantri)
Pengurus Harian PC Muslimat NU Banyumas, Bidang Hukum, Advokasi, dan Litbang PC Muslimat NU Banyumas, Hj. Durotun Nafisah, S.Ag., M.S.I.(Foto: Wahyu Sumantri)
SHARE

Menjelang perhelatan Konferensi Cabang (Konfercab) Muslimat NU Kabupaten Banyumas, tensi suksesi kepemimpinan mulai menghangat di seluruh tingkatan, mulai dari Pimpinan Cabang (PC), Anak Cabang (PAC), hingga Ranting. Menanggapi dinamika tersebut, PC Muslimat NU Banyumas mengeluarkan pernyataan tegas terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan main organisasi.

Contents
  • ​Aturan Tertulis vs Arahan Lisan
  • ​Syarat Pengurus Harian adalah Mutlak
  • ​Risiko Pembatalan Hasil Konfercab

​Bidang Hukum, Advokasi, dan Litbang PC Muslimat NU Banyumas, Hj. Durotun Nafisah, S.Ag., M.S.I., menekankan bahwa seluruh proses suksesi harus berpijak pada hierarki norma yang berlaku di lingkungan Nahdlatul Ulama dan Muslimat NU. Menurutnya, marwah organisasi hanya bisa dijaga jika konstitusi diletakkan di atas kepentingan taktis.

​”Muslimat NU memiliki tata urutan peraturan yang ketat. Berdasarkan Peraturan Rumah Tangga (PRT) Pasal 108, urutan hukum kita jelas, mulai dari Qonun Asasi hingga Peraturan Organisasi dan Administrasi Muslimat NU (POAM),” tegas Hj. Durotun, Sabtu (9/5/2026).

 

​Aturan Tertulis vs Arahan Lisan

​Hj. Durotun menyoroti fenomena munculnya tafsir-tafsir lisan atau hasil sosialisasi yang terkadang dianggap sebagai pijakan hukum. Ia menegaskan bahwa dalam administrasi organisasi, “arahan lisan” hanya bersifat informatif dan tidak memiliki kekuatan hukum normatif jika berbenturan dengan aturan tertulis.

​”Arahan lisan dari fungsionaris setinggi apa pun jabatannya tidak bisa membatalkan teks tertulis PRT yang telah disahkan dalam Kongres,” imbuhnya.

 

​Syarat Pengurus Harian adalah Mutlak

​Dalam membedah kriteria calon ketua, ia menjelaskan secara rinci penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) terkait Pasal 55 Ayat (4) dan Pasal 78 Ayat (1) PRT.

​Berdasarkan Pasal 78, calon ketua wajib memiliki pengalaman sebagai Pengurus Harian (PH) di tingkatan masing-masing. Syarat ini bersifat mutlak untuk menjamin kualitas manajerial pemimpin di tingkat Cabang.

Baca Juga  Safari Space Baturraden: Destinasi Wisata 'Ngadem' Hits di Banyumas, Cek Harga Tiket dan Rutenya!

​”Jika syarat ‘Pengurus’ secara umum saja dianggap cukup, maka Pasal 78 tidak perlu diciptakan oleh perumus konstitusi. Ini demi memastikan pemimpin yang terpilih benar-benar memahami dapur organisasi,” jelas Durotun.

 

​Risiko Pembatalan Hasil Konfercab

​Pihaknya juga memperingatkan konsekuensi serius jika aturan tersebut dilanggar. Berdasarkan POAM Pasal 45, setiap permusyawaratan yang menyimpang dari PD/PRT berisiko dinyatakan tidak sah secara hukum organisasi.

​”Jika kita melanggar teks tertulis demi mengikuti tafsir yang longgar, kita mempertaruhkan legalitas organisasi. Bukti cinta tertinggi kepada Muslimat NU adalah dengan menjaga aturan yang telah diwariskan para masayikh,” pungkasnya.

​Hj. Durotun Nafisah berharap Konfercab Banyumas kali ini dapat melahirkan pemimpin yang tidak hanya memiliki popularitas, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat sehingga membawa keberkahan bagi umat.

 

Jadwal Imsakiyah Kabupaten Banyumas dan Sekitarnya Sebulan Penuh
Ramadan di Baturraden Makin Semarak, Pasar Rempoah dan Pamijen Jadi Pusat War Takjil Warga
Bantah Pengakuan Tersangka Pembakar Mobil Istrinya, Kades Hoho: Katung Bukan Sopir Saya!
PT Andhika Bangunan Perkasa Turunkan Alat Berat Bantu Penanganan Banjir Purbalingga
Misteri Asal-usul Curug Cipendok Pasca-Perang Diponegoro di Banyumas
TAGGED:banyumasnu banyumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan