Menjelang perhelatan Konferensi Cabang (Konfercab) Muslimat NU Kabupaten Banyumas, tensi suksesi kepemimpinan mulai menghangat di seluruh tingkatan, mulai dari Pimpinan Cabang (PC), Anak Cabang (PAC), hingga Ranting. Menanggapi dinamika tersebut, PC Muslimat NU Banyumas mengeluarkan pernyataan tegas terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan main organisasi.
Bidang Hukum, Advokasi, dan Litbang PC Muslimat NU Banyumas, Hj. Durotun Nafisah, S.Ag., M.S.I., menekankan bahwa seluruh proses suksesi harus berpijak pada hierarki norma yang berlaku di lingkungan Nahdlatul Ulama dan Muslimat NU. Menurutnya, marwah organisasi hanya bisa dijaga jika konstitusi diletakkan di atas kepentingan taktis.
”Muslimat NU memiliki tata urutan peraturan yang ketat. Berdasarkan Peraturan Rumah Tangga (PRT) Pasal 108, urutan hukum kita jelas, mulai dari Qonun Asasi hingga Peraturan Organisasi dan Administrasi Muslimat NU (POAM),” tegas Hj. Durotun, Sabtu (9/5/2026).
Aturan Tertulis vs Arahan Lisan
Hj. Durotun menyoroti fenomena munculnya tafsir-tafsir lisan atau hasil sosialisasi yang terkadang dianggap sebagai pijakan hukum. Ia menegaskan bahwa dalam administrasi organisasi, “arahan lisan” hanya bersifat informatif dan tidak memiliki kekuatan hukum normatif jika berbenturan dengan aturan tertulis.
”Arahan lisan dari fungsionaris setinggi apa pun jabatannya tidak bisa membatalkan teks tertulis PRT yang telah disahkan dalam Kongres,” imbuhnya.
Syarat Pengurus Harian adalah Mutlak
Dalam membedah kriteria calon ketua, ia menjelaskan secara rinci penerapan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) terkait Pasal 55 Ayat (4) dan Pasal 78 Ayat (1) PRT.
Berdasarkan Pasal 78, calon ketua wajib memiliki pengalaman sebagai Pengurus Harian (PH) di tingkatan masing-masing. Syarat ini bersifat mutlak untuk menjamin kualitas manajerial pemimpin di tingkat Cabang.
”Jika syarat ‘Pengurus’ secara umum saja dianggap cukup, maka Pasal 78 tidak perlu diciptakan oleh perumus konstitusi. Ini demi memastikan pemimpin yang terpilih benar-benar memahami dapur organisasi,” jelas Durotun.
Risiko Pembatalan Hasil Konfercab
Pihaknya juga memperingatkan konsekuensi serius jika aturan tersebut dilanggar. Berdasarkan POAM Pasal 45, setiap permusyawaratan yang menyimpang dari PD/PRT berisiko dinyatakan tidak sah secara hukum organisasi.
”Jika kita melanggar teks tertulis demi mengikuti tafsir yang longgar, kita mempertaruhkan legalitas organisasi. Bukti cinta tertinggi kepada Muslimat NU adalah dengan menjaga aturan yang telah diwariskan para masayikh,” pungkasnya.
Hj. Durotun Nafisah berharap Konfercab Banyumas kali ini dapat melahirkan pemimpin yang tidak hanya memiliki popularitas, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat sehingga membawa keberkahan bagi umat.

