cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Menteri PPPA Ajak Pesantren Perkuat Sistem Perlindungan Santri
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Menteri PPPA Ajak Pesantren Perkuat Sistem Perlindungan Santri
Banyumas Raya

Menteri PPPA Ajak Pesantren Perkuat Sistem Perlindungan Santri

Heri Cahyono
Last updated: 11 Mei 2026 11:48
Heri Cahyono
Published: 11 Mei 2026
Share
Menteri PPPA Ajak Pesantren Perkuat Sistem Perlindungan Santri
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi saat menyampaiakn materi di Banjarnegara, Minggu (10/5/2026). (foto: Heri Cahyono)
SHARE

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, mengajak seluruh pengasuh pondok pesantren untuk memperkuat sistem perlindungan santri. Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bebas kekerasan, serta menjunjung tinggi nilai kasih sayang dan kemanusiaan.

​Ajakan tersebut disampaikan Arifah saat membuka Halaqah Interaktif Pengasuh Pesantren Putri se-Jawa Tengah dan Pelatihan Musyrifah se-Karesidenan Banyumas di Pendapa Dipayudha Adigraha, Banjarnegara, Minggu (10/5/2026). Ia menekankan bahwa santri berada dalam pengasuhan pesantren selama 24 jam penuh, sehingga keselamatan mereka menjadi tanggung jawab mutlak pengelola.

​“Santri selama 24 jam berada dalam pengasuhan pesantren, bukan bersama orang tuanya. Karena itu, menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan penuh kasih sayang,” ujar Arifah.

​Menurut Arifah, perlindungan santri mencakup aspek yang luas, mulai dari keamanan fisik, mental, psikologis, hingga penjagaan terhadap kehormatan anak. Ia memaparkan empat pilar utama yang harus diperhatikan: keamanan jasmani, perlindungan martabat, pencegahan perundungan (bullying), serta penciptaan suasana belajar yang mendukung perkembangan anak.

​Kegiatan yang diinisiasi oleh Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Jawa Tengah ini melibatkan sekitar 350 peserta. Ketua RMI PWNU Jateng, KH Ahmad Fadlullah Turmudzi, menyatakan bahwa forum bertema “Dari Pesantren untuk Pesantren” ini merupakan langkah konkret untuk membangun sistem perlindungan internal yang berbasis nilai-nilai pesantren.

​Dukungan serupa datang dari Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana. Ia menilai penciptaan pesantren ramah anak sebagai investasi masa depan yang krusial bagi karakter bangsa. Dalam forum tersebut, para peserta dibekali pemahaman mengenai Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pesantren Ramah Anak serta teknik deteksi dini persoalan psikologis santri.

Baca Juga  3 Titik di Punggelan Banjarnegara Diterjang Longsor, Puluhan Warga Mengungsi

​Sebagai bentuk aksi nyata, kegiatan diakhiri dengan deklarasi komitmen bersama untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Santri di masing-masing pesantren. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan pesantren di Jawa Tengah yang benar-benar aman bagi santri laki-laki maupun perempuan.

​Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, jajaran pengurus NU Jawa Tengah, serta berbagai tokoh perempuan lintas daerah.

 

Laga Hidup Mati Lawan Persak, Ini Pesan Ketua Umum Persibas
Skuad Persibangga Sempat Nervous Hadapi Laga Perdana Liga 4 Nasional 2026
Hari Jadi ke-455 Kabupaten Banyumas: Ini Rangkaian Acaranya
Patroli Skala Besar Malam Takbir, Polres Purbalingga Sisir Sejumlah Wilayah hingga Pelosok Desa
Dari Rakerda ke Aksi Nyata: Penyuluh Agama Banjarnegara Bergerak Bersama Umat
TAGGED:arifah choiri fauziBanjarnegaraperlindungan santri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan