Geger terjadi di Dukuh Siwajik RT 1 RW 3 Desa Jogomulyo Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen, Selasa (12/5/2026). Kasus penganiayaan dilakukan oleh pria berinisial SP (28) pada istrinya yang berinisial EP (33) dan mertuanya yang berinisial PA (52). Penganiayaan itu membuat EP dan PA meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Dikutip dari Instagram Polres Kebumen Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama membeberkan bahwa dari berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penganiayaan terjadi setelah ketiganya terlibat cekcok.
“Untuk sementara dari hasil penyelidikan di lapangan, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan besi ulir. Motif dan kronologi lengkap masih kami dalami,” ujar Kapolres.
Usai Penganiayaan, Pelaku Antar Korban ke Rumah Sakit
Penganiayaan ini terjadi rumah korban di Dukuh Siwajik RT 1 RW 3 Desa Jogomulyo. Korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat pukulan menggunakan besi hingga mengalami pendarahan hebat.
Setelah melakukan penganiayaan, SP ikut mengantar kedua korban ke RS Purbowangi Buayan menggunakan mobil ambulans desa. Di rumah sakit itulah polisi kemudian mengamankan SP. Polres Kebumen juga turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Kapolsek Buayan Iptu Walali Saebani bersama personel Samapta Polres Kebumen dan tim Inafis yang datang ke lokasi kejadian langsung memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik Polres Kebumen masih memeriksa saksi guna mengungkap secara rinci penyebab dan rangkaian kejadian tersebut.

