Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara resmi memulai pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026. Tahapan krusial ini diawali melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjarnegara, Slamet.
​Dari empat payung hukum yang digodok, satu Raperda merupakan inisiatif murni dari legislatif, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Sementara tiga regulasi lainnya merupakan usulan pihak eksekutif. Ketiganya meliputi Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
​Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, menekankan agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara rinci, cermat, dan mendalam. Ia mengingatkan agar regulasi yang dilahirkan nanti tidak sekadar menjadi dokumen administratif di atas kertas.
​”Raperda ini nantinya harus dapat diaplikasikan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi masyarakat Banjarnegara,” ujar Amalia dalam sambutannya.
​Urgensi Tata Kelola Arsip dan Ekonomi Kreatif
​Di sisi legislatif, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Banjarnegara, Nur Azis, memaparkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terkait urgensi Raperda Penyelenggaraan Kearsipan. Menurutnya, arsip adalah pilar penting akuntabilitas publik yang merekam seluruh perjalanan administrasi pemerintahan.
​”Arsip memiliki nilai strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna. Kearsipan tidak lagi dipandang sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting pendukung pemerintahan yang efektif dan efisien,” jelas Nur Azis.
​Di sisi lain, Sekda Banjarnegara, Hendro Cahyono, menguraikan bahwa Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif disiapkan sebagai landasan hukum kuat untuk memayungi sekaligus merangsang pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas warga.
​”Ekonomi kreatif merupakan kegiatan ekonomi yang mengandalkan ide, kreativitas, dan keterampilan individu maupun kelompok untuk menciptakan nilai tambah ekonomi,” kata Hendro, seraya menambahkan bahwa sektor ini tidak melulu soal modal besar, melainkan inovasi gagasan.
​Suntikan Pembiayaan untuk Petani Dataran Tinggi
​Selain ekonomi kreatif, fokus perhatian juga tertuju pada perubahan Perda Penyertaan Modal BUMD. Langkah ini diambil pemerintah daerah sebagai tindak lanjut atas hibah dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk pengembangan sistem pertanian terpadu di wilayah dataran tinggi Banjarnegara.
​Hendro menjelaskan, dana hibah pusat tersebut nantinya ditempatkan di lembaga keuangan daerah. Selanjutnya, modal itu disalurkan kembali dalam bentuk fasilitas kredit atau pembiayaan lunak yang menyasar langsung para petani, peternak, hingga korporasi lokal di Banjarnegara.






