cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Mantan Sopir Dendam Kesumat, Mobil Istri Kades Hoho di Banjarnegara Dibakar Pakai Cairan Khusus
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Mantan Sopir Dendam Kesumat, Mobil Istri Kades Hoho di Banjarnegara Dibakar Pakai Cairan Khusus
Banyumas Raya

Mantan Sopir Dendam Kesumat, Mobil Istri Kades Hoho di Banjarnegara Dibakar Pakai Cairan Khusus

Heri Cahyono
Last updated: 19 Mei 2026 20:29
Heri Cahyono
Published: 19 Mei 2026
Share
Kasat Reskrim dan jajaran saat menunjukkan mobil milik istri kades Hoho yang dibakar oleh mantan orang dekatnya, Selasa (19/5/2026). (Foto: Heri Cahyono)
Kasat Reskrim dan jajaran saat menunjukkan mobil milik istri kades Hoho yang dibakar oleh mantan orang dekatnya, Selasa (19/5/2026). (Foto: Heri Cahyono)
SHARE

Misteri kasus pembakaran mobil mewah Honda Civic Turbo milik istri Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara.

Contents
  • ​Bukan Bom Molotov
  • ​Terancam 9 Tahun Penjara

​Pelaku ternyata bukan orang jauh, melainkan mantan sopir pribadi sang kades yang memendam dendam kesumat. Polisi menetapkan seorang pria berinisial RP alias Katung (43), warga Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja, sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini.

​Kapolres Banjarnegara, AKBP Marsika Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Ori Friliansa Utama mengungkapkan, tersangka nekat melancarkan aksi nekatnya karena dipicu motif sakit hati pribadi yang sudah lama dipendam terhadap korban.

​”Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merupakan orang lama yang sudah mengenal korban lebih dari 10 tahun dan dulu bekerja sebagai sopir korban,” ujar AKP Ori Friliansa Utama, Selasa (19/5/2026).

 

​Bukan Bom Molotov

​AKP Ori meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat mengenai alat yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan intensif, peristiwa yang menimpa keluarga Kades Welas Yuni Nugroho alias Hoho ini sama sekali tidak menggunakan bom molotov, melainkan cairan pembakar yang mudah menyulut api.

​Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait total kerugian materiil akibat hangusnya mobil sedan sport tersebut.

​”Untuk nilai kerugian yang dialami korban, masih menunggu hasil perhitungan,” tambahnya.

 

​Terancam 9 Tahun Penjara

​Akibat perbuatan nekatnya, RP kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Banjarnegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mantan sopir ini dengan pasal tindak pidana pembakaran.

​”Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun karena melanggar pasal 308 ayat 1 KUHP,” tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Warga Punggelan Banjarnegara Dibuat Resah Bau Gas Misterius, Muncul dari Tengah Kebun: Takut Ada Ledakan!

​Kasus ini sempat geger dan menyita perhatian luas dari warga Mandiraja, lantaran korban merupakan tokoh masyarakat setempat dan pelaku merupakan orang kepercayaan yang pernah bekerja di lingkungan keluarga kades selama lebih dari satu dekade.

 

Manager Persibangga Mendadak Mengundurkan Diri, Ada Apa ?
Update Liga 4 Nasional: Persibangga Tahan Pesik Kuningan 1-1 di Babak Pertama
Bukan Cuma Soal Rasa, Ini Strategi Program Makan Bergizi Gratis Berdayakan Potensi Lokal
ASN Purbalingga Dikerahkan Dukung Persibangga di 32 Besar Liga 4 Nasional
Gubernur Jateng Siapkan Tahapan Relokasi Warga Terdampak Banjir Purbalingga
TAGGED:Banjarnegarakades hohowelas yuni nugroho
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan