Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Welas Yuni Nugroho—yang akrab disapa Hoho—menyatakan keberatannya terhadap hasil audit Inspektorat yang menyebut adanya temuan di desa yang dipimpinnya. Hoho kini tengah menyiapkan langkah hukum berupa pengajuan sanggahan resmi untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan tersebut.
“Kami akan mengajukan sanggahan sebagai upaya hukum terkait hasil audit Inspektorat yang menyebut ada temuan,” ujar Hoho saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Hoho menegaskan bahwa secara regulasi, pemerintah desa memiliki hak untuk memberikan bantahan jika hasil pemeriksaan dinilai tidak objektif atau minim bukti kuat. Namun, ia menekankan bahwa keberatan tersebut tidak dilakukan secara lisan, melainkan melalui mekanisme prosedural terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Menurutnya, setiap sanggahan nantinya akan disertai dengan dokumen pendukung yang valid, mulai dari perencanaan kegiatan, kuitansi, hingga berita acara pengerjaan. “Setiap sanggahan wajib disertai dokumen yang valid,” tegasnya.
Persoalkan Dokumen LHP yang Belum Diterima
Meski telah siap menyanggah, Hoho menyoroti kendala administratif yang dihadapinya. Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Purwasaba mengaku belum menerima dokumen fisik LHP dari Inspektorat. Padahal, dokumen tersebut merupakan rujukan utama dalam menyusun poin-poin keberatan.
Ia mengaku sudah berulang kali meminta dokumen tersebut, baik kepada Inspektorat maupun Bupati, melalui jalur lisan, pesan singkat, hingga surat resmi. Namun, permintaan tersebut belum membuahkan hasil.
“Bagaimana kami bisa menyanggah kalau LHP-nya tidak kami terima? Kami berhak meminta klarifikasi atas dasar hukum dan bukti yang digunakan auditor,” kata Hoho.
Potensi Jalur Ombudsman dan PTUN
Lebih lanjut, Hoho tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum yang lebih tinggi jika ditemukan indikasi maladministrasi dalam proses audit. Ia mempertimbangkan untuk melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman atau menempuh jalur audiensi dengan DPRD.
Jika sengketa administrasi ini tidak menemukan titik temu dan dirasa merugikan pihak desa, Hoho menyatakan siap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini, menurutnya, dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Semua akan kami tempuh secara prosedural demi menjaga tertib administrasi dan memastikan pemeriksaan berjalan transparan,” pungkasnya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

