cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Tanggapan Kades Hoho Tarkait Keputusan Pemkab Banjarnegara Soal Perangkat Desa
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Tanggapan Kades Hoho Tarkait Keputusan Pemkab Banjarnegara Soal Perangkat Desa
Banyumas Raya

Tanggapan Kades Hoho Tarkait Keputusan Pemkab Banjarnegara Soal Perangkat Desa

Heri Cahyono
Last updated: 4 Mei 2026 18:26
Heri Cahyono
Published: 4 Mei 2026
Share
Tanggapan Kades Hoho Tarkait Keputusan Pemkab Banjarnegara Soal Perangkat Desa
Plt Sekda didampingi sejumlah pejabat Pemkab Banjarnegara saat menyampaikan keputusan Bupati terkait hasil seleksi pengisian perangkat desa Purwasaba, Senin (4/5/2026). (foto Heri Cahyono)
SHARE

Ketegangan terjadi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dengan Pemerintah Desa Purwasaba terkait hasil seleksi perangkat desa. Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho, yang akrab disapa Hoho, secara terbuka menyatakan keberatannya atas keputusan Pemkab yang menolak hasil pengangkatan perangkat desa di wilayahnya.

Contents
  • ​Tolak Perintah Sekda dan Inspektorat
  • ​Sikap Tegas Pemkab Banjarnegara

​Hoho menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewenangan penuh mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berada di tangan kepala desa. Ia menilai langkah Pemkab Banjarnegara yang membatalkan hasil seleksi tersebut sebagai perbedaan persepsi hukum.

​“Ya terserah, bupati itu punya kemauan yang kayak gitu. Cuma terkait perangkat desa kan sudah jelas, di undang-undang itu pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa adalah kewenangan kepala desa,” ujar Hoho melalui pesan singkat, Senin (4/5/2026).

 

​Tolak Perintah Sekda dan Inspektorat

​Sebelum Inspektorat melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus), Hoho mengaku sudah diminta oleh jajaran pejabat tinggi kabupaten untuk mengambil langkah tertentu terkait polemik tersebut. Namun, ia memilih untuk tetap pada pendiriannya dan menolak instruksi tersebut.

​”Bupati sebelum memerintah Inspektorat untuk riksus, itu sudah memerintah saya dulu lewat Sekda, Inspektorat, Kepala Dispermades, dan Asisten 1. Saya tidak mau, saya menolak. Jadi masing-masing punya argumen dan dasar,” tegasnya.

 

​Sikap Tegas Pemkab Banjarnegara

​Di sisi lain, Pemkab Banjarnegara tetap pada keputusannya untuk tidak merestui pelantikan perangkat desa tersebut. Penjabat Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman, dalam konferensi pers di Aula Sasana Karya Praja mengungkapkan bahwa hasil Riksus menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi.

​“Bupati secara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba. Ini menjadi bahan evaluasi total agar proses penjaringan ke depan berjalan lebih transparan dan akuntabel,” kata Tursiman.

Baca Juga  Dinkes Banjarnegara Kebut Sertifikat Higiene SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis

​Langkah ini diambil Pemkab sebagai upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa agar tetap sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku di tingkat kabupaten.

 

Temuan Dokumen Kolonial: Kaligua Dahulu Bagian dari Wilayah Banyumas
Banjarnegara Pecahkan Rekor Dunia Lewat 45.500 Gelas Dawet Ayu
Warga Cilacap Wajib Tahu! Lapangan Kemutug Lor Baturraden Jadi Tujuan ‘Away Day’ Paling Indah, Segini Biaya Sewanya
Sama Kuat, Persibangga dan Pesik Kuningan Melaju ke 16 Besar Liga 4 Nasional
Geger! Kades Hoho Alkaf Didesak Mundur Warga Purwasaba Banjarnegara
TAGGED:Banjarnegarakades hohowelas yuni nugroho
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan