Ketegangan terjadi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dengan Pemerintah Desa Purwasaba terkait hasil seleksi perangkat desa. Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho, yang akrab disapa Hoho, secara terbuka menyatakan keberatannya atas keputusan Pemkab yang menolak hasil pengangkatan perangkat desa di wilayahnya.
Hoho menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewenangan penuh mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berada di tangan kepala desa. Ia menilai langkah Pemkab Banjarnegara yang membatalkan hasil seleksi tersebut sebagai perbedaan persepsi hukum.
“Ya terserah, bupati itu punya kemauan yang kayak gitu. Cuma terkait perangkat desa kan sudah jelas, di undang-undang itu pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa adalah kewenangan kepala desa,” ujar Hoho melalui pesan singkat, Senin (4/5/2026).
Tolak Perintah Sekda dan Inspektorat
Sebelum Inspektorat melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus), Hoho mengaku sudah diminta oleh jajaran pejabat tinggi kabupaten untuk mengambil langkah tertentu terkait polemik tersebut. Namun, ia memilih untuk tetap pada pendiriannya dan menolak instruksi tersebut.
”Bupati sebelum memerintah Inspektorat untuk riksus, itu sudah memerintah saya dulu lewat Sekda, Inspektorat, Kepala Dispermades, dan Asisten 1. Saya tidak mau, saya menolak. Jadi masing-masing punya argumen dan dasar,” tegasnya.
Sikap Tegas Pemkab Banjarnegara
Di sisi lain, Pemkab Banjarnegara tetap pada keputusannya untuk tidak merestui pelantikan perangkat desa tersebut. Penjabat Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman, dalam konferensi pers di Aula Sasana Karya Praja mengungkapkan bahwa hasil Riksus menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi.
“Bupati secara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba. Ini menjadi bahan evaluasi total agar proses penjaringan ke depan berjalan lebih transparan dan akuntabel,” kata Tursiman.
Langkah ini diambil Pemkab sebagai upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa agar tetap sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku di tingkat kabupaten.

