Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga meringkus empat pemuda pelaku pengeroyokan di Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Aksi main hakim sendiri bermotif dendam tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, termasuk pendarahan pada selaput otak.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengungkapkan, peristiwa kekerasan ini terjadi di depan Kajongan Futsal Center pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Korban diketahui bernama Aprianto (23), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bojongsari.
”Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AFF (28) warga Desa Karangbanjar, AEF (19) warga Desa Patemon, dan ZB (21) warga Desa Kajongan. Seluruhnya berasal dari Kecamatan Bojongsari. Sementara satu pelaku lainnya masih berusia 17 tahun,” ujar Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat, 29 Mei 2026.
Motif Dendam dan Modus Pancingan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi brutal ini dipicu oleh dendam pribadi. Para pelaku mengaku emosi karena korban diduga pernah menganiaya adik dari salah satu tersangka.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi. Mereka menjebak korban dengan mengirimkan pesan WhatsApp menggunakan nomor tidak dikenal, berpura-pura meminta bantuan karena kehabisan bensin. Karena merasa nomor tersebut berada di dalam satu grup WhatsApp yang sama, korban akhirnya datang ke lokasi bersama seorang temannya.
Namun sesampainya di tempat kejadian, korban justru dihadang oleh sekitar delapan orang. Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung memukul korban dan merebut telepon genggamnya, sebelum akhirnya pengeroyokan massal terjadi. Korban terus dipukuli hingga terjatuh ke area persawahan.
Korban Alami Luka Berat
Para pelaku langsung melarikan diri saat petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian. Polisi kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Berdasarkan hasil visum tim dokter PKU Muhammadiyah Bobotsari, korban mengalami luka yang sangat serius. Di antaranya luka robek sepanjang 4 sentimeter di kepala, luka memar di mata kiri, luka robek pada pipi dan telinga, luka di leher, hingga pendarahan pada selaput otak.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Purbalingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada Selasa, 19 Mei 2026. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian pelaku, pecahan botol kaca, serta batu hebel yang digunakan untuk menganiaya korban.
Terancam 9 Tahun Penjara
Kompol Agus Amjat Purnomo menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri (persekusi) dengan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan di mata hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menempuh jalur legal jika menghadapi konflik personal.
“Balas dendam hanya akan melahirkan tindak pidana baru. Persoalan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan pengeroyokan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

