Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap terus memperkuat koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi di Kabupaten Cilacap. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bintek) PPNS Tahun 2026 yang digelar di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Sinergitas di Wilayah Jajaran Polresta Cilacap” itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Dr. Agil Widiyas Sampurna, didampingi KBO Satreskrim dan Kanit III Satreskrim.
Rakor tersebut dihadiri puluhan PPNS dari berbagai organisasi perangkat daerah dan instansi pemerintah. Di antaranya berasal dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Perhubungan (Dishub), RSUD Cilacap, Sekretariat DPRD, hingga perwakilan kecamatan seperti Jeruklegi, Cilacap Tengah, Cilacap Utara, Cilacap Selatan, dan Cipari.
Samakan Persepsi dan Tingkatkan Kompetensi Penyidik
Dalam sambutannya, Kompol Agil menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara penyidik Polri dan PPNS. Menurutnya, koordinasi yang kuat akan mempermudah penanganan berbagai perkara yang menjadi kewenangan masing-masing instansi.
Ia menjelaskan, rakor dan bintek ini tidak hanya menjadi forum silaturahmi, tetapi juga sarana untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme penegakan hukum agar seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan seluruh PPNS di wilayah Kabupaten Cilacap memiliki kemampuan teknis penyidikan, kecakapan profesional, serta pemahaman hukum yang memadai dalam menangani perkara sesuai bidang tugasnya masing-masing,” kata Kompol Agil.
Menurutnya, peningkatan kapasitas penyidik menjadi salah satu faktor penting untuk menghadirkan pelayanan hukum yang profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Implementasi KUHAP Baru Jadi Perhatian
Selain memperkuat sinergi, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya sosialisasi dan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Regulasi tersebut memperjelas pola hubungan kerja antara PPNS dan Polri dalam sistem peradilan pidana. Dengan adanya aturan baru itu, koordinasi antarlembaga diharapkan semakin efektif, terintegrasi, serta tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Kompol Agil menyebut Polresta Cilacap siap menjadi mitra dan tempat konsultasi bagi seluruh PPNS di wilayahnya. Penyidik Polri akan memberikan pendampingan maupun bantuan teknis apabila ditemukan hambatan dalam proses penyidikan di lapangan.
Kolaborasi Diharapkan Makin Solid
Melalui pembinaan teknis yang dilakukan secara berkala, Polresta Cilacap berharap hubungan kerja antara PPNS dan penyidik Polri semakin kuat. Sinergi yang terbangun diyakini mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum sekaligus memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dengan koordinasi yang semakin baik, setiap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Harapannya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum juga terus meningkat seiring semakin solidnya kolaborasi antarpenyidik di Kabupaten Cilacap.
“Kami berkomitmen menjadi rumah bersama bagi PPNS dalam membangun sistem penegakan hukum yang profesional, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kompol Agil.

