Pemerintah Kabupaten Cilacap membawa kabar baik bagi warganya di tahun 2026. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai tertentu kini mendapatkan keringanan berupa pembebasan pembayaran.
Wajib pajak yang memiliki tagihan PBB sebesar Rp50 ribu untuk kepemilikan pertama dipastikan tidak perlu lagi membayar. Nilai pajak tersebut langsung dihapus dan tercantum nol rupiah dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, menyebut kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mendorong kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak.
“Untuk PBB dengan nilai Rp50 ribu untuk kepemilikan pertama, itu dibebaskan. Jadi di SPPT langsung tertulis nol rupiah,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Tak hanya pembebasan pajak, Pemkab Cilacap juga menyiapkan program undian berhadiah bagi warga yang taat membayar pajak. Program bertajuk “Gebyar PBB” ini akan digelar bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya tepat waktu.
Reward untuk Warga Taat Pajak
Luhur menjelaskan, masyarakat yang sudah melunasi PBB sebelum batas waktu yang ditentukan, khususnya hingga Juni, akan berkesempatan mengikuti undian berhadiah.
Hadiah yang disiapkan pun cukup menarik, mulai dari sepeda motor, kulkas, televisi, hingga berbagai hadiah lainnya. Undian tersebut rencananya akan digelar pada Agustus atau September.
“Ini bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak. Harapannya bisa meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga,” jelasnya.
Batas akhir pembayaran PBB sendiri ditetapkan hingga 30 September. Namun masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran agar bisa masuk dalam program undian tersebut.
Sosialisasi Pajak dan Kemudahan Pembayaran
Di sisi lain, Bapenda Cilacap juga tengah menggencarkan sosialisasi pajak daerah dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kegiatan ini berlangsung selama sepekan dengan melibatkan kepala desa, lurah, dan pihak kecamatan di seluruh wilayah Cilacap.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang saat ini kontribusinya masih sekitar 30 persen dari total kekuatan fiskal daerah.
Selain itu, pemerintah juga terus menghadirkan kemudahan dalam pembayaran pajak. Salah satunya melalui sistem digital berbasis QRIS yang kini sudah tertera di SPPT PBB.
“Masyarakat bisa langsung scan barcode dan bayar lewat QRIS, atau platform digital seperti OVO, Dana, ShopeePay, hingga gerai ritel modern,” kata Luhur.
Cegah Kebocoran, Semua Transaksi Non-Tunai
Untuk mencegah kebocoran pendapatan, Bapenda memastikan seluruh transaksi pajak dilakukan secara non-tunai dan langsung masuk ke kas daerah. Tidak ada lagi pembayaran secara tunai kepada petugas.
Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan rekonsiliasi data serta pengawasan di lapangan, termasuk dengan pemasangan stiker bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban.
“Kalau masih bandel, terpaksa kita pasang stiker ‘Tidak Membayar Pajak’. Tapi kami lebih mengedepankan edukasi agar masyarakat sadar pentingnya pajak,” tegasnya.
Dengan berbagai insentif dan kemudahan tersebut, Pemkab Cilacap berharap target penerimaan pajak daerah sebesar Rp523 miliar, termasuk target PBB Rp153 miliar, dapat tercapai bahkan terlampaui.

