cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: PBB Rp 50 Ribu ke Bawah di Cilacap Masih Gratis pada 2026
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > PBB Rp 50 Ribu ke Bawah di Cilacap Masih Gratis pada 2026
Cilacap

PBB Rp 50 Ribu ke Bawah di Cilacap Masih Gratis pada 2026

Tri Aji
Last updated: 20 Februari 2026 22:24
Tri Aji
Published: 21 Februari 2026
Share
Pbb pajak bumi dan bangunan cilacap
Sejumlah wajib pajak saat mengurus perpajakan di kantor Bapenda Cilacap. (Tri Aji).
SHARE

Pemerintah Kabupaten Cilacap memastikan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal dengan nilai ketetapan hingga Rp 50 ribu per tahun tetap diberlakukan pada 2026. Keputusan ini menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat, terutama pemilik rumah sederhana.

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam berpihak kepada warga kecil. Menurutnya, aspek keadilan sosial tetap menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah.

Ia mengakui, pembebasan PBB untuk kategori nilai kecil memiliki potensi penerimaan yang tidak sedikit bagi kas daerah. Meski begitu, Pemkab Cilacap tetap mempertahankan program tersebut demi mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah.

“Walaupun itu ada potensi pajak, tapi sebagai komitmen kami, mayoritas warga yang kurang mampu masih kita gratiskan. Itu bentuk keberpihakan kami,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Kebijakan ini berlaku dengan sejumlah ketentuan. Objek pajak yang dibebaskan adalah rumah atau tanah yang di atasnya terdapat bangunan dan dimiliki oleh satu orang. Artinya, hanya satu objek pajak per wajib pajak yang mendapatkan keringanan, sehingga tidak berlaku bagi pemilik lebih dari satu properti.

Secara keseluruhan, potensi nilai pajak dari kebijakan ini diperkirakan mencapai miliaran. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Cilacap menyiapkan subsidi sekitar Rp 2 miliar dalam skema penganggaran daerah.

 

Pengusaha Berkembang Bisa Ajukan Keringanan

Tak hanya menyasar warga kecil, Pemkab Cilacap juga membuka ruang relaksasi pajak bagi pelaku usaha yang sedang berkembang. Syamsul menegaskan, pengusaha yang membutuhkan keringanan tetap dapat mengajukan permohonan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kita masih programkan keringanan untuk pengusaha yang sedang berkembang. Ini bagian dari upaya membela masyarakat kecil dan pelaku usaha agar tetap bisa tumbuh,” ujarnya.

Baca Juga  Fantastis! Opsen PKB Rp 100 Miliar Topang Target Pajak Cilacap 2026

Pemkab memastikan setiap pengajuan akan diverifikasi secara cermat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Cilacap ingin memastikan kebijakan fiskal daerah tidak hanya berorientasi pada penerimaan, tetapi juga berpihak pada keadilan sosial serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

 

Ramadan Vibes di Pantai Jetis: Pagi Hari Dipadati Muda-Mudi Cilacap
Kurang dari 1 Jam, 250 Paket Sembako Murah Kilang Cilacap Ludes Diserbu Warga
Pacu Daya Saing Ekonomi, Pemkab Cilacap Dorong Hilirisasi Riset dan Inovasi Digital
Pengumuman! Layanan SIM Polresta Cilacap Kini Pindah di Satpas Baru Jalan Tentara Pelajar
Polresta Cilacap Gelar Ultra Marathon, Start dari Mapolresta Banyumas-Finish Mapolresta Cilacap
TAGGED:pajakpbb
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan