cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Haji Furoda di Cilacap, Kerugian Capai Rp 1,25 Miliar
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Haji Furoda di Cilacap, Kerugian Capai Rp 1,25 Miliar
Cilacap

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Haji Furoda di Cilacap, Kerugian Capai Rp 1,25 Miliar

Tri Aji
Last updated: 4 Juni 2026 22:48
Tri Aji
Published: 5 Juni 2026
Share
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Haji Furoda di Cilacap, Kerugian Capai Rp 1,25 Miliar
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan Haji Furoda. (Tri Aji).
SHARE

Polresta Cilacap mulai mengusut dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam program Haji Furoda yang dilaporkan seorang warga Kecamatan Gandrungmangu. Kasus ini mencuat setelah korban mengaku mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 1,25 miliar.

Contents
  • Berawal dari Penawaran Haji Furoda Lewat WhatsApp
  • Dana Ditransfer Bertahap hingga Rp 1,25 Miliar
  • Upaya Kekeluargaan Tak Membuahkan Hasil
  • Janji Pengembalian Dana Disebut Tak Ditepati

Dana tersebut disebut telah disetorkan untuk memberangkatkan lima calon jemaah haji melalui jalur Haji Furoda pada musim haji tahun 2026. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi sehingga korban memilih menempuh jalur hukum.

Laporan tersebut resmi diterima polisi pada Selasa (2/6/2026) dan kini tengah dalam tahap penyelidikan.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan penipuan program Haji Furoda tersebut.

“Pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026, Polres Cilacap menerima laporan dari warga masyarakat Gandrungmangu atas nama saudara AF yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait paket Haji Furoda. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 1,25 miliar dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polres Cilacap serta masih dalam proses penyelidikan,” kata Galih, Kamis (4/6/2026).

 

Berawal dari Penawaran Haji Furoda Lewat WhatsApp

Sebelumnya, AF melaporkan dua orang berinisial SB warga Banjarnegara dan BBN warga Banyumas ke Polresta Cilacap. Keduanya disebut terlibat dalam penawaran program Haji Furoda atau visa mujamalah yang dijanjikan dapat memberangkatkan jamaah pada musim haji 2026.

Laporan itu diajukan dengan pendampingan tim penasihat hukum yang dipimpin Edi Sarwono. Menurut Edi, persoalan bermula ketika kliennya menerima penawaran program Haji Furoda melalui pesan WhatsApp sejak tahun 2024.

Baca Juga  Pembunuhan WN Singapura Terbongkar di Cilacap, 2 Pelaku Ditangkap, 1 Diburu

Namun saat itu korban belum siap secara finansial sehingga menunda pendaftaran. Baru pada akhir 2025, korban memutuskan mendaftarkan anggota keluarganya untuk keberangkatan tahun 2026.

Dalam penawaran tersebut, korban dijanjikan berbagai fasilitas dan kepastian, mulai dari penerbitan visa pada Februari 2026, pelunasan setelah visa terbit, jaminan pengembalian dana 100 persen apabila visa gagal diterbitkan, hingga kesediaan membuat perjanjian di hadapan notaris.

 

Dana Ditransfer Bertahap hingga Rp 1,25 Miliar

Pada Desember 2025, korban mulai menyetorkan uang muka sebesar Rp 300 juta untuk tiga calon jamaah. Pembayaran dilakukan secara bertahap pada 22 dan 23 Desember 2025.

Memasuki Januari 2026, korban kembali menambahkan dua anggota keluarga dalam program tersebut setelah mendapat informasi bahwa kuota masih tersedia. Untuk dua calon jamaah tambahan itu, korban diminta menyetor dana sebesar Rp 230 juta.

Tak berhenti di situ, korban kembali diminta melakukan sejumlah pembayaran lanjutan dengan alasan proses penerbitan visa sedang berlangsung. Padahal, menurut kuasa hukum korban, pelunasan semestinya dilakukan setelah visa diterbitkan sebagaimana kesepakatan awal.

Pada Februari 2026, korban menerima rincian biaya keseluruhan yang mencapai Rp 1,495 miliar untuk lima calon jamaah. Karena terus diyakinkan bahwa visa akan segera terbit, korban kembali melakukan sejumlah transfer hingga total dana yang telah disetorkan mencapai sekitar Rp 1,25 miliar.

Namun hingga mendekati jadwal keberangkatan, visa yang dijanjikan tidak kunjung terbit dan kepastian keberangkatan pun tidak diperoleh.

 

Upaya Kekeluargaan Tak Membuahkan Hasil

Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Menurut Edi Sarwono, laporan ke kepolisian dibuat agar ada kepastian dan iktikad baik dari pihak yang dilaporkan untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan.

Baca Juga  Jelang Ramadan, 15 Pasangan Tak Sah Terjaring Razia Kamar Kos dan Hotel di Cilacap

“Dengan kejadian ini, AF melaporkan ke polisi, biar ada iktikad baik dari sana. Paling tidak untuk mengembalikan,” ujar Edi.

Pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi percakapan WhatsApp, bukti transfer, rekaman suara, keterangan saksi, hingga materi promosi berupa brosur dan flayer program haji yang ditawarkan.

Korban AF mengaku sebenarnya telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun berbagai upaya komunikasi yang dilakukan tidak menghasilkan kejelasan mengenai keberangkatan maupun pengembalian dana.

“Harapannya diproses saja secara hukum kalau memang dari yang bersangkutan tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan. Kami sebenarnya sudah berusaha mengomunikasikan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada iktikad baik,” kata AF.

 

Janji Pengembalian Dana Disebut Tak Ditepati

Tim penasihat hukum korban menyebut pihak terlapor sebelumnya sempat menjanjikan pengembalian dana paling lambat pada 31 Mei 2026. Namun hingga tenggat waktu tersebut berlalu, dana yang dijanjikan belum juga diterima korban.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Syafril Wahyu D., mengatakan kondisi itu menjadi salah satu alasan kliennya akhirnya membuat laporan resmi ke Polresta Cilacap.

“Sudah ada janji pengembalian dana sampai tanggal 31 Mei. Namun setelah ditunggu, tidak ada dana yang masuk. Bahkan komunikasi pun tidak ada. Karena itu kami secara resmi melaporkan perkara ini ke Polresta Cilacap, mudah-mudahan tidak ada korban berikutnya,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pihak perusahaan yang disebut dalam laporan. Sementara itu, Polresta Cilacap masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.

 

Sate Martawi Wilis: Kuliner Legendaris Cilacap Sejak 1928, Rahasia Resep 4 Generasi yang Tak Pernah Berubah
Mas Kaisar Serap Aspirasi di Adipala, Warga Usul Alsintan dan Alat UMKM
Sejumlah Wilayah Cilacap Mulai Masuki Musim Kemarau, Begini Pejelasan BMKG
Fakta Menarik Kuda Kepang Ebeg, Kesenian Tradisional Cilacap
Mas Bupati Syamsul Lepas 28 Siswa Cilacap ke OlympicAD VIII Makassar: Jaga Nama Baik Daerah!
TAGGED:penipuan haji furodaPolresta Cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan