Menjelang bulan suci Ramadan, aparat gabungan di Kabupaten Cilacap meningkatkan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar sejumlah rumah kos dan hotel. Dalam razia yang digelar selama dua hari itu, sebanyak 15 pasangan bukan suami istri terjaring dan langsung menjalani pendataan serta pembinaan.
Operasi dimulai pada Minggu (15/2) malam di wilayah Cilacap Kota dan Kroya. Petugas menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum. Pemeriksaan dilakukan terhadap identitas penghuni kamar kos maupun tamu penginapan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Sidareja pada Senin (16/2) malam hingga Selasa (17/2) dini hari. Di lokasi ini, aparat kembali menemukan pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti sah pernikahan saat dilakukan pengecekan.
8 Pasangan Terjaring di Cilacap Kota-Kroya
Operasi di Cilacap Kota dan Kroya, sebanyak 18 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari Satpol PP, Polresta, Sub Denpom IV/1-1, serta POM AL.
Dari hasil pemeriksaan di sejumlah kamar kos dan hotel, petugas mendapati delapan pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti sah pernikahan. Mereka kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP untuk didata dan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kasatpol PP Cilacap, Rochman, mengatakan razia ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum menjelang Ramadan.
“Kegiatan ini bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Menjelang Ramadan, kami intensifkan operasi pekat agar situasi tetap kondusif,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, pasangan yang berdomisili di wilayah Cilacap Kota dikenai sanksi wajib lapor selama lima hari berturut-turut. Sementara yang berdomisili di Kroya diwajibkan lapor selama tiga hari.
7 Pasangan Diamankan di Sidareja
Operasi pekat juga digelar di Kecamatan Sidareja dengan melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Polri, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Sidareja. Petugas menyisir sejumlah kamar kos dan penginapan.
Hasilnya, 7 pasangan bukan suami istri ditemukan berada dalam satu kamar. Terhadap para pelanggar, petugas melakukan pembinaan dan meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Total semua ada 15 pasangan tidak sah dari hasil pemertiba beberapa hari ini, kemudian kami berikan pembinaan dan surat pernyataan,” ujarnya.
Selain menindak pasangan tidak sah, aparat juga mengingatkan pemilik kos dan pengelola penginapan agar lebih selektif menerima tamu dan tidak membiarkan tempat usahanya disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan.
“Kami ingin masyarakat bisa menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan nyaman. Karena itu, upaya pencegahan akan terus kami lakukan,” tegasnya.

