Pemerintah Kabupaten Cilacap menerbitkan aturan penyesuaian operasional usaha pariwisata selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Dalam surat edaran tertanggal 17 Februari 2026, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman meminta pelaku usaha menghormati pelaksanaan ibadah puasa dengan mengatur ulang jam operasional.
Surat bernomor 500.13.2.3/1283/25 itu ditujukan kepada seluruh pengelola usaha pariwisata di Kabupaten Cilacap. Mulai dari pengelola daya tarik wisata, hotel, restoran, rumah makan, kafe, hingga tempat hiburan seperti karaoke, biliar, dan rumah pijat.
Dalam edaran tersebut, pelaku usaha diminta menyesuaikan jam buka dan jam kerja karyawan agar tidak mengganggu kekhusyukan Ramadan. Pemkab menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga suasana tetap aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci.
Untuk restoran, rumah makan, dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan catatan area penyajian makanan dan minuman tidak terlihat dari luar.
Selain itu, pengelola daya tarik wisata diminta memanfaatkan momen Ramadan untuk melakukan perawatan dan penataan destinasi sebagai persiapan menghadapi libur Lebaran 1447 Hijriah.
Sementara itu, aturan tegas diberlakukan bagi usaha hiburan. Dalam surat edaran tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa usaha hiburan karaoke, biliar, dan rumah pijat tidak diperkenankan menjalankan aktivitas usahanya selama bulan suci Ramadan.
“Usaha hiburan karaoke, biliar, dan rumah pijat selama bulan suci Ramadan untuk tidak menjalankan aktivitas usahanya atau tutup,” demikian bunyi poin dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati.
Tak hanya soal operasional, pengelola usaha pariwisata juga diminta bekerja sama dengan aparat terkait untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap praktik perjudian, prostitusi, serta peredaran narkoba di lingkungan usahanya.
Pemkab Cilacap berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan, sekaligus menciptakan situasi yang tertib dan kondusif di wilayah Kabupaten Cilacap.






