Jajaran kepolisian Polres Kebumen menangkap dua warga Ambal Kabupaten Kebumen karena diduga mengedarkan narkotika. Dua warga Ambal itu berinisial MA dan HH. MA adalah warga Desa Ambarwinangun Kecamatan Ambal. HH adalah warga Desa Kradenan Kecamatan Ambal. Dari dua orang itu, barang bukti yang diamankan kurang lebih 38,1587 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi.
Dikutip dari Instagram Polres Kebumen, Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo memberikan penjelasan kasus tersebut saat konferensi pers, Jumat (5/6/2026).
Kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap MA, di sebuah kamar kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu, empat butir ekstasi, timbangan digital, serta perangkat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto saat konferensi pers.
MA diduga berperan sebagai operator sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika golongan I dengan jumlah barang bukti melebihi lima gram. Kemudian, polisi menangkap HH, yang tinggal di kompleks kos yang sama. Dari HH, petugas menyita telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah paket sabu yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo.
Menurut hasil pemeriksaan, HH diduga mendapat tugas dari MA untuk menyimpan dan menanam paket-paket sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. Paket tersebut akan diambil pihak lain sesuai permintaan jaringan yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut.
Ancaman Pidana bagi Dua Warga Ambal
Karena tindakan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan KUHP Nasional yang baru. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13,3 miliar.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo meminta dukungan masyarakat bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan.

