cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Polisi Tangkap 2 Warga Ambal Kebumen yang Diduga Edarkan Narkotika
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > Polisi Tangkap 2 Warga Ambal Kebumen yang Diduga Edarkan Narkotika
Jateng

Polisi Tangkap 2 Warga Ambal Kebumen yang Diduga Edarkan Narkotika

M Yatin
Last updated: 5 Juni 2026 14:22
M Yatin
Published: 5 Juni 2026
Share
warga ambal
Konferensi pers terkait dua warga Ambal yang terseret kasus narkotika. (Instagram Polres Kebumen)
SHARE

Jajaran kepolisian Polres Kebumen menangkap dua warga Ambal Kabupaten Kebumen karena diduga mengedarkan narkotika. Dua warga Ambal itu berinisial MA dan HH. MA adalah warga Desa Ambarwinangun Kecamatan Ambal. HH adalah warga Desa Kradenan Kecamatan Ambal. Dari dua orang itu, barang bukti yang diamankan kurang lebih 38,1587 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi.

Dikutip dari Instagram Polres Kebumen, Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo memberikan penjelasan kasus tersebut saat konferensi pers, Jumat (5/6/2026).

Kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap MA, di sebuah kamar kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu, empat butir ekstasi, timbangan digital, serta perangkat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto saat konferensi pers.

MA diduga berperan sebagai operator sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika golongan I dengan jumlah barang bukti melebihi lima gram. Kemudian,  polisi menangkap HH, yang tinggal di kompleks kos yang sama. Dari HH, petugas menyita telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah paket sabu yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo.

Menurut hasil pemeriksaan, HH diduga mendapat tugas dari MA untuk menyimpan dan menanam paket-paket sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. Paket tersebut akan diambil pihak lain sesuai permintaan jaringan yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut.

Ancaman Pidana bagi Dua Warga Ambal

Karena tindakan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan KUHP Nasional yang baru. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13,3 miliar.

Baca Juga  Sumanto Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo meminta dukungan masyarakat bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan.

Final Liga 4 Jateng: Ada 25 Bus untuk Pendukung Persak, Siap Berangkat ke Semarang
Bus Terperosok di Bahu Jalan Tol Pejagan-Pemalang
Konektivitas Ekonomi dan Wisata Jateng Makin Kuat Usai Dua Jalur Strategis Diresmikan
Remaja Hilang di Pantai Entak Kebumen, Pencarian Masih Dilakukan
Hujan Deras Kembali Picu Longsor di Kebumen
TAGGED:warga ambal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan