Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menggandeng pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penipuan investasi bodong. Kasus ini menyeret seorang mantan karyawan Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto sebagai terduga pelaku.
Selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, OJK menginstruksikan jajaran Direksi Bank Mantap untuk mengusut perkara ini hingga ke akarnya. Bank Mantap diminta segera memetakan total nasabah yang terdampak, menghitung jumlah kerugian, serta memberikan pendampingan intensif bagi para korban.
”OJK juga sedang memeriksa kebenaran informasi bahwa korban penipuan berkedok investasi di Purwokerto ini tidak hanya dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga sejumlah nasabah bank lain di Purwokerto,” tulis OJK dalam rilis resminya, Kamis (4/6/2026).
Perkara ini mencuat ke publik setelah sejumlah korban bersuara dan melaporkan kerugian yang mereka alami akibat ulah mantan oknum pegawai bank tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, OJK melalui bidang pelindungan konsumen langsung memanggil Direksi Bank Mantap pada hari yang sama.
Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mendalam, terutama karena muncul indikasi kuat bahwa mayoritas korban menggunakan dana hasil pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk disetorkan ke investasi bodong tersebut.
Imbauan Laporan Korban dan Prinsip 2L
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini, OJK mengimbau untuk segera melapor ke Kantor OJK Purwokerto. Pengaduan juga bisa dilakukan melalui kanal resmi Kontak Konsumen OJK di nomor (021) 157, WhatsApp resmi 081157157157, atau lewat Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Guna mencegah meluasnya lingkaran investasi ilegal, OJK meminta publik untuk lebih skeptis dan tidak mudah terbuai oleh iming-iming keuntungan besar. Sebelum menempatkan dana, masyarakat diingatkan untuk selalu memegang teguh prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis.
Faktor Legal berarti masyarakat harus memastikan kredibilitas perusahaan. Lembaga atau entitas yang menawarkan investasi wajib memiliki izin resmi dari OJK atau lembaga berwenang lainnya.
Sementara faktor Logis menuntut masyarakat untuk merasionalisasikan keuntungan yang dijanjikan. Publik patut curiga jika ada tawaran keuntungan pasti (fixed return) yang terlampau tinggi, instan, dan diklaim bebas risiko.
”Masyarakat juga bisa berkonsultasi dan meminta penjelasan perihal produk-produk investasi melalui saluran komunikasi OJK melalui Kontak 157 atau WA 081157157157 atau ke Kantor OJK terdekat,” pungkas OJK.

