Perkara jasad balita di dalam karung telah usai dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Cilacap. Dalam perkara itu, terdakwa yakni pria berinisial GR (23) divonis penjara 20 tahun. Selain itu, GR dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan 20 hari penjara.
Pembacaan putusan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) pagi. Seperti dikutip dari website Pengadilan Negeri Cilacap, hukuman dari majelis hakim yang diketahui Anton Budi Santoso itu, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Saat sidang penuntutan pada 18 Mei 2026 lalu, jaksa penuntut umum menuntut GR 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas pembunuhan dan pencabulan pada balita perempuan berinisial EH tersebut.
Penemuan Jasad Balita Dalam Karung di Gunung Simping
Kasus ini diketahui setelah adanya penemuan jasad balita dalam karung oleh warga pada Jumat (31/1/2026) di Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. Diketahui, jasad balita perempuan itu berinisial EH. EH masih berusia 4 tahun 10 bulan. Dari pengusutan kepolisian diketahui bahwa EH adalah korban pembunuhan. Polisi melakukan penyelidikan dan sore harinya terduga pelaku ditangkap di wilayah Bobotsari Purbalingga.
Terduga pelaku yakni pria berinisial GR (23) adalah tetangga korban dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Motif pelaku dipicu dorongan nafsu yang dipengaruhi oleh kebiasaan mengakses konten pornografi melalui ponsel.
Mulanya, korban keluar rumah untuk bermain ke rumah temannya. Namun, temannya tidak berada di rumah karena ikut orang tuanya ke Purbalingga. Di sekitar lokasi itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak masuk ke rumah pelaku.
Setibanya di dalam rumah, korban dipaksa masuk. Karena korban menangis dan berteriak, pelaku panik dan membekap mulut korban, lalu menggendongnya ke kamar mandi.
Di tempat tersebut, pelaku membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air secara berulang hingga korban tidak bergerak dan dinyatakan meninggal dunia. Setelah korban meninggal, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya dengan menodai korban.

