cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: 4 Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi Usai Keroyok Korban hingga Pendarahan Otak
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > 4 Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi Usai Keroyok Korban hingga Pendarahan Otak
Banyumas Raya

4 Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi Usai Keroyok Korban hingga Pendarahan Otak

Heri Cahyono
Last updated: 29 Mei 2026 22:11
Heri Cahyono
Published: 30 Mei 2026
Share
4 Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi Usai Keroyok Korban hingga Pendarahan Otak
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo bersama PJU menunjukkan sejumlah barangbukti penganiayaan , Jumat (29/5/2026). (Foto:Heri Cahyono)
SHARE

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga meringkus empat pemuda pelaku pengeroyokan di Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Aksi main hakim sendiri bermotif dendam tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, termasuk pendarahan pada selaput otak.

Contents
  • ​Motif Dendam dan Modus Pancingan
  • ​Korban Alami Luka Berat
  • ​Terancam 9 Tahun Penjara

​Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengungkapkan, peristiwa kekerasan ini terjadi di depan Kajongan Futsal Center pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Korban diketahui bernama Aprianto (23), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bojongsari.

​”Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AFF (28) warga Desa Karangbanjar, AEF (19) warga Desa Patemon, dan ZB (21) warga Desa Kajongan. Seluruhnya berasal dari Kecamatan Bojongsari. Sementara satu pelaku lainnya masih berusia 17 tahun,” ujar Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat, 29 Mei 2026.

 

​Motif Dendam dan Modus Pancingan

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi brutal ini dipicu oleh dendam pribadi. Para pelaku mengaku emosi karena korban diduga pernah menganiaya adik dari salah satu tersangka.

​Modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi. Mereka menjebak korban dengan mengirimkan pesan WhatsApp menggunakan nomor tidak dikenal, berpura-pura meminta bantuan karena kehabisan bensin. Karena merasa nomor tersebut berada di dalam satu grup WhatsApp yang sama, korban akhirnya datang ke lokasi bersama seorang temannya.

​Namun sesampainya di tempat kejadian, korban justru dihadang oleh sekitar delapan orang. Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung memukul korban dan merebut telepon genggamnya, sebelum akhirnya pengeroyokan massal terjadi. Korban terus dipukuli hingga terjatuh ke area persawahan.

 

​Korban Alami Luka Berat

​Para pelaku langsung melarikan diri saat petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian. Polisi kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

Baca Juga  Purbalingga Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Putaran Nasional Liga 4 Piala Presiden 2025/2026

​Berdasarkan hasil visum tim dokter PKU Muhammadiyah Bobotsari, korban mengalami luka yang sangat serius. Di antaranya luka robek sepanjang 4 sentimeter di kepala, luka memar di mata kiri, luka robek pada pipi dan telinga, luka di leher, hingga pendarahan pada selaput otak.

​Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Purbalingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada Selasa, 19 Mei 2026. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian pelaku, pecahan botol kaca, serta batu hebel yang digunakan untuk menganiaya korban.

 

​Terancam 9 Tahun Penjara

​Kompol Agus Amjat Purnomo menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri (persekusi) dengan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan di mata hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menempuh jalur legal jika menghadapi konflik personal.

​“Balas dendam hanya akan melahirkan tindak pidana baru. Persoalan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan pengeroyokan,” tegasnya.

​Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

 

Polres Banjarnegara Awasi Peredaran Petasan Ilegal Jelang Idul Fitri
Hujan Angin Landa Purbalingga, Pohon Tumbang dan Listrik Padam
Liga 4 Nasional: Persibangga vs PSPP Padang Panjang Sama Kuat di Babak Pertama
Rumah Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov, Satu Mobil Hangus Terbakar
Malaysia Lirik Sistem Pengelolaan Sampah Banyumas, Jajaki Investasi ‘Zero Waste to Money’
TAGGED:polres purbalinggapurbalingga
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan