Ribuan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas. Pemusnahan dilaksanakan pada Senin (25/5/2026).
Kepala Kejari Banyumas, Bambang Sunoto, S.H., M.H., memimpin acara pemusnahan tersebut. Dalam pemusnahan itu hadir jajaran pejabat struktural Kejari Banyumas dan perwakilan instansi terkait.
Dalam pemusnahan itu ada banyak barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara periode November 2025 hingga Mei 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dan ekstasi, obat-obatan terlarang sebanyak 95.143 butir. Lalu, rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 270.000 batang, senjata tajam, pakaian dari perkara kekerasan seksual, serta barang bukti tindak pidana umum lainnya.
Komitmen Kejari Banyumas
Dikutip dari Instagram Kejari Banyumas, disebutkan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejari Banyumas dalam mendukung penegakan hukum. Khususnya untuk perkara tindak pidana narkotika dan cukai ilegal, serta mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah diputus pengadilan.
Seperti diketahui, pemusnahan barang bukti diatur dalam UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam aturan di UU itu disebutkan bahwa dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), status barang bukti akan ditetapkan apakah harus dirampas untuk negara, dikembalikan kepada yang berhak, atau dimusnahkan. Jadi keputusan barang bukti akan diapakan, tergantung dari putusan pengadilan.

