cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Ribuan Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan di Kejari Banyumas
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Ribuan Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan di Kejari Banyumas
Banyumas Raya

Ribuan Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan di Kejari Banyumas

M Yatin
Last updated: 25 Mei 2026 20:11
M Yatin
Published: 25 Mei 2026
Share
kejari banyumas
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Banyumas. (dok kejari Banyumas)
SHARE

Ribuan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas. Pemusnahan dilaksanakan pada Senin (25/5/2026).

Kepala Kejari Banyumas, Bambang Sunoto, S.H., M.H., memimpin acara pemusnahan tersebut. Dalam pemusnahan itu hadir jajaran pejabat struktural Kejari Banyumas dan perwakilan instansi terkait.

Dalam pemusnahan itu ada banyak barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara periode November 2025 hingga Mei 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dan ekstasi, obat-obatan terlarang sebanyak 95.143 butir. Lalu, rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 270.000 batang, senjata tajam, pakaian dari perkara kekerasan seksual, serta barang bukti tindak pidana umum lainnya.

Komitmen Kejari Banyumas

Dikutip dari Instagram Kejari Banyumas, disebutkan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejari Banyumas dalam mendukung penegakan hukum. Khususnya untuk perkara tindak pidana narkotika dan cukai ilegal, serta mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah diputus pengadilan.

Seperti diketahui, pemusnahan barang bukti diatur dalam UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam aturan di UU itu disebutkan bahwa dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), status barang bukti akan ditetapkan apakah harus dirampas untuk negara, dikembalikan kepada yang berhak, atau dimusnahkan. Jadi keputusan barang bukti akan diapakan, tergantung dari putusan pengadilan.

Baca Juga  Tabir Gelap di Karangrau: Muncul Versi Berbeda dalam Rekonstruksi Remaja Bakar Teman
Detik-Detik Sapi Kurban Ngamuk dan Obrak-Abrik Dekorasi Pelaminan di Banyumas
Kemenag Banyumas Ingatkan Waspada Tawaran Haji ‘Spesial’, PT Atlas Dilaporkan ke Polisi
Mampir ke Soto Bu Etin Patikraja: Destinasi Kuliner Wajib Saat Warga Cilacap Main ke Purwokerto
Menuju Maturasi Program MBG: Sinergi Imunologi, Ekonomi Desa dan Kemandirian Teknologi Sel
Persibangga Gelar Ujicoba Away Hadapi Kendal Tornado FC, Catat Jadwalnya 
TAGGED:kejari banyumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan