cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: DPRD Banyumas Soroti Akurasi Data Kependudukan dalam Raperda Kesejahteraan Sosial
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > DPRD Banyumas Soroti Akurasi Data Kependudukan dalam Raperda Kesejahteraan Sosial
Banyumas Raya

DPRD Banyumas Soroti Akurasi Data Kependudukan dalam Raperda Kesejahteraan Sosial

Wahyu Sumantri
Last updated: 29 Mei 2026 22:14
Wahyu Sumantri
Published: 30 Mei 2026
Share
DPRD Banyumas Soroti Akurasi Data Kependudukan dalam Raperda Kesejahteraan Sosial
Suasana pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, oleh Pansus 10, di Ruang Rapat Komisi 4, gedung DPRD Banyumas, Jumat (29/05/2026).(Foto: Wahyu Sumantri)
SHARE

Pansus 10 DPRD Kabupaten Banyumas resmi menggulirkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Rapat perdana untuk membahas regulasi inisiatif Komisi 4 ini dilangsungkan di Ruang Rapat Komisi 4 pada Jumat (29/05/2026).

Contents
  • ​Empat Pilar Pelayanan dan Tantangan Validasi Data
  • ​Urgensi Sinkronisasi Basis Data Daerah
  • ​Menekan Margin Error Penyaluran Bansos
  • ​Respons Eksekutif dan Realitas Sosial di Lapangan

​Pertemuan krusial tersebut dihadiri oleh jajaran lintas sektor, mulai dari anggota Komisi 4, Bagian Hukum Setda, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), hingga tim ahli dari LPPM Universitas Wijayakusuma (Unwiku) Purwokerto.

 

​Empat Pilar Pelayanan dan Tantangan Validasi Data

​Ketua Pansus 10 DPRD Banyumas, drg. Andrias Kartikosari, memaparkan bahwa Raperda ini bertumpu pada empat pilar utama pelayanan, yaitu rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, serta jaminan sosial.

​Meski demikian, Andrias menegaskan bahwa keberhasilan implementasi empat pilar tersebut sangat bergantung pada satu faktor kunci, yakni akurasi data kemiskinan. Validasi data yang kuat mutlak diperlukan agar program kesejahteraan sosial tidak salah sasaran.

​”Yang paling penting, bagaimana pelayanan itu terlaksana jika datanya tidak sesuai. Makanya data ini harus diverifikasi dan validasi dengan baik, untuk data kemiskinan,” katanya, Jumat siang.

 

​Urgensi Sinkronisasi Basis Data Daerah

​Saat ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial sebenarnya telah mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Di tingkat regional, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial (SIKSDJ-V2).

​Melihat hal tersebut, Pemkab Banyumas dinilai sudah seharusnya memiliki basis data mandiri yang solid untuk warga kurang mampu, yang kemudian disinkronkan dengan data pusat.

Baca Juga  HUT ke-101 RSUD Banyumas: Perkuat Pengabdian Lewat Aksi Sosial dan Edukasi Kesehatan

​”Tapi kita harus melakukan sinkronisasi. Kami undang dinas sosial dan bagian hukum, membahas apakah Raperda ini nanti bisa dilaksanakan,” kata Andrias.

​Latar belakang lahirnya Raperda inisiatif ini dipicu oleh carut-marutnya penyaluran bantuan sosial (bansos) di lapangan. Fenomena warga miskin yang terlewat dari bantuan, sementara warga yang sudah meninggal dunia atau bahkan warga mampu pemilik mobil justru terdata sebagai penerima, masih sering dijumpai.

​”Sehingga gimana agar data ini tepat sasaran dan dinas sosial bisa melaksanakan agar tepat sasaran,” ujarnya.

 

​Menekan Margin Error Penyaluran Bansos

​Senada dengan hal itu, Anggota Pansus sekaligus Ketua Komisi 4 DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih S.M., menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk memaksimalkan implementasi DTSEN di tingkat daerah. Format data terintegrasi yang berbasis NIK ini mengadopsi sistem negara maju demi meminimalkan tingkat kekeliruan data (error margin).

​”Raperda ini tujuannya agar bagaimana DTSEN ini bisa terwujud betul. Dimulai dari tepatnya pemberian bantuan sosial sesuai Desil, sehingga margin error-nya kecil. Karena yang terjadi hari ini, sangat banyak exclusion dan inclusion yang terjadi,” katanya.

 

​Respons Eksekutif dan Realitas Sosial di Lapangan

​Di sisi lain, pihak eksekutif menyambut baik urgensi integrasi data ini. Plt Kepala Dinsospermasdes Banyumas, Budi Suharyanto, membenarkan bahwa sinkronisasi data khusus di tingkat daerah memang mendesak untuk dilakukan mengingat data DTSEN yang ada saat ini masih sering simpang siur.

​Budi juga membagikan realitas sosial unik di lapangan mengenai fenomena pengemis, di mana aksi meminta-minta kini tidak selalu menjadi indikator kemiskinan absolut, melainkan persoalan mentalitas atau karakter.

​”Sering kita tangani, pengemis bawa bayi. Ternyata bayinya sewa. Saat kita data, dia punya kartu-kartu jaminan dari Kemensos. Artinya bisa benar-benar miskin atau karakternya yang memang suka minta-minta,” kata Budi.

Baca Juga  Mesin Pengering Meledak Saat Uji Coba, Dapur Program MBG di Desa Krajan Banyumas Batal Beroperasi

 

Huntara Rampung, Warga Terdampak Longsor Pandanarum Segera Punya Tempat Tinggal
Jalur Pegunungan Ekstrem, Satlantas Polres Banjarnegara Intensifkan Patroli
Pramuka Purbalingga Salurkan Bumbung Kemanusiaan Untuk Korban Banjir
Persibangga Kembali Jadi Tuan Rumah Babak 32 Besar Liga 4 Nasional Piala Presiden 2026
Robokop: Destinasi Kuliner 24 Jam Andalan Anak Muda di Purwokerto
TAGGED:drpd banyumasraperda kesejahteraan sosial
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan