Seorang pria berinisial AH (48), yang berprofesi sebagai guru mengaji di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Banjarnegara, Jawa Tengah, diamankan pihak kepolisian pada Jumat (20/3). AH diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu muridnya yang masih di bawah umur.
Proses penjemputan AH dilakukan di kantor balai desa setempat. Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) sengaja mengamankan terduga pelaku terlebih dahulu untuk meredam potensi kemarahan warga yang mulai tersulut emosi.
Kepala Desa Asinan, Heru Purwoko, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban. Korban diketahui berinisial Bunga (17), yang merupakan salah satu murid di tempat AH mengajar.
“Penjemputan AH bermula adanya laporan dari keluarganya atas dugaan perbuatan tidak pantas terhadap anak di bawah umur berinisial Bunga (17) yang merupakan salah satu muridnya,” kata Heru, Jumat (20/3).
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihak Pemdes, AH yang diketahui sudah berkeluarga tersebut mengakui telah melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan korban.
Aksi bejat tersebut diduga dilakukan di salah satu ruangan khusus yang berada di dalam gedung TPQ. AH melancarkan aksinya pada sore hari, memanfaatkan kondisi gedung yang sedang sepi dan tidak ada jadwal aktivitas belajar mengaji.
Menunggu Keterangan Resmi Kepolisian
Setelah diamankan di kantor desa, terduga pelaku langsung dibawa oleh petugas kepolisian menuju Mapolres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Hingga saat ini, pihak Polres Banjarnegara belum memberikan keterangan resmi terkait detail penanganan kasus maupun pasal yang akan disangkakan kepada terduga pelaku.

