Nasib nahas menimpa Vemas Aditia Putra, seorang pemuda asal Banjarnegara. Alih-alih mendapat apresiasi karena mencoba melerai perselisihan, ia kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pengeroyokan.
​Didampingi kuasa hukumnya, Vemas secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa kehadirannya di lokasi kejadian murni untuk memisahkan pihak yang bertikai, bukan untuk melakukan tindak kekerasan.
​Kronologi Kejadian
​Insiden ini berawal pada 14 April 2026 dalam sebuah kegiatan suporter. Menurut penuturan Vemas, situasi memanas ketika salah satu rekannya, Kevin, diduga dicekik oleh seorang pria berinisial A. Melihat rekannya dalam bahaya, Vemas berupaya memberikan bantuan.
​”Saya hanya membantu memisahkan karena teman saya dicekik. Tapi setelah itu saya justru dituduh melakukan pemukulan dan dilaporkan ke polisi,” ungkap Vemas saat memberikan keterangan di Kantor Klinik Hukum Purwokerto, Selasa (13/05/2026).
​Dugaan Manipulasi Bukti Video
Laporan polisi tersebut baru dilayangkan pada 10 Mei 2026, hampir sebulan setelah kejadian. Kuasa hukum Vemas, H. Djoko Susanto, S.H., menyayangkan langkah hukum yang diambil pelapor. Ia menduga terdapat upaya penggiringan opini melalui bukti video yang tidak utuh atau telah dipotong.
​”Ada video yang menurut kami dipotong sehingga seolah-olah klien kami terlihat melakukan pemukulan. Padahal jika dilihat secara runtut, peristiwa bermula dari dugaan pencekikan terhadap Kevin,” tegas Djoko.
​Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan bukti video versi lengkap kepada penyidik Polres Banjarnegara untuk membuktikan posisi kliennya yang hanya membela diri dan menolong rekan.
​Siapkan Laporan Balik
Sebagai langkah antisipasi, tim kuasa hukum Vemas tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan berupa laporan balik terkait dugaan laporan palsu.
​”Kami akan menempuh langkah hukum balik terkait dugaan laporan palsu. Tujuannya agar fakta hukum menjadi terang dan tidak terjadi kesalahan dalam proses penyidikan,” tutup Djoko.
​






