Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi. Seorang pria berinisial YPM (34 tahun), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu seberat 114,75 gram di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Waka Polres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di ruas jalan Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah. Tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari luar daerah.
”Tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas memindahkan paket sabu ke sejumlah titik. Dari pengakuannya, ia mendapatkan perintah dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO),” ujar Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (27/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bruto masing-masing 47,89 gram, 52,57 gram, dan 14,29 gram. Jika ditotal, barang bukti yang diamankan mencapai 114,75 gram. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti penunjang seperti aluminium foil, tisu, kotak kardus, kartu SIM, serta tas dan jaket milik tersangka.
Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli tertutup yang dilakukan personel Satresnarkoba di wilayah Kalimanah. Kecurigaan petugas terhadap aktivitas tersangka berujung pada penyelidikan intensif hingga penangkapan di lokasi kejadian. Kepada penyidik, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.
”Atas perbuatannya, YPM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
Tersangka kini terancam hukuman maksimal, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Pihak kepolisian pun kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan proaktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Menurut Agus, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial untuk memutus rantai peredaran barang haram tersebut, khususnya di wilayah hukum Purbalingga.

