Polsek Karangdadap Kabupaten Pekalongan melakukan penyisiran terkait balon udara ilegal. Balon udara ilegal adalah balon udara yang diterbangkan tidak sesuai ketentuan sehingga bisa berpotensi mengganggu penerbangan, jaringan listrik, dan potensi kebakaran.
Penyisiran dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) pagi. Dikutip dari Instagram Polres Pekalongan, dijelaskan bahwa tim Gabungan Tiga Pilar Karangdadap bergerak menyisir 10 desa untuk antisipasi balon udara liar dan petasan.
Dari hasil patroli, telah diamanan 1 balon raksasa yang panjangnya sampai 30 meter di Desa Pagumenganmas. Artinya balon udara itu diterbangkan sampai ketinggian 30 meter. Total yang diamankan oleh personel Polsek Karangdadap adalah enam balon udara ilegal di Desa Pagumenganmas, Jrebengkembang, dan Karangdadap.
Kapolsek Karangdadap Beri Pemahaman
Kapolsek Karangdadap, AKP Sumianto, S.H., menekankan pentingnya pencegahan adanya balon ilegal. Hal itu demi keamanan jalur penerbangan, jaringan listrik, dan mencegah risiko kebakaran. Petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukasi kepada warga agar tradisi ini tidak membahayakan keselamatan publik.
“Mari bersama jaga langit Pekalongan tetap aman dan kondusif!” katanya.
Tradisi Sesuai Regulasi
Penerbangan balon udara memang sudah menjadi tradisi di Pekalongan. Namun, penerbangan itu juga harus sesuai dengan regulasi sehingga tidak berdampak buruk pada penerbangan. Beberapa regulasi di antaranya adalah bahwa balon harus ditambatkan, alias tidak boleh dilepas. Sebab jika sampai dilepasliarkan ke udara, bisa mengganggu penerbangan pesawat. Ketinggian pun juga dibatasi.
Tradisi dengan regulasi ini kemudian ditampung dalam festival balon udara. Di Kota Pekalongan sendiri, festival itu sudah berlangsung pada Sabtu (28/3/2026) di Stadion Jenderal Hoegeng. Tradisi balon udara ini bukan hanya di Pekalongan. Namun, juga ada di Wonosobo. Puncak festival balon udara di Wonosobo akan dilangsungkan pada Minggu (29/3/2026) pagi di Alun-alun Wonosobo.






