Kasus perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cilacap mengalami peningkatan pada awal tahun 2026. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sebanyak 25 permohonan izin cerai diajukan dalam periode Januari hingga Maret.
Sekretaris BKPSDM Cilacap, Kasidi, menyampaikan bahwa dari total pengajuan tersebut, baru 7 permohonan yang telah disetujui dan diterbitkan izin cerainya. Sementara itu, 7 kasus lainnya masih dalam tahap proses administrasi, sedangkan 11 sisanya masih menunggu giliran untuk dilakukan klarifikasi.
Proses Bertahap, Belum Semua Permohonan Ditangani
Kasidi menjelaskan, setiap pengajuan cerai ASN harus melalui prosedur yang cukup panjang dan berjenjang. Mulai dari klarifikasi terhadap kedua belah pihak hingga penyusunan telaah sebelum keputusan akhir diambil.
Tren Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah pengajuan cerai ASN di awal 2026 dinilai lebih tinggi. Dalam waktu tiga bulan saja, angka pengajuan sudah mencapai 25 kasus. “Memang ada peningkatan. Dalam tiga bulan sudah tercatat 25 permohonan,” kata Kasidi, Rabu (8/4/2026).
Proses pengajuan cerai bagi ASN sendiri tidak bisa dilakukan secara instan. Setiap permohonan harus melalui tahapan administrasi berjenjang, mulai dari klarifikasi kepada kedua belah pihak sebelum keputusan diterbitkan.
Faktor Ekonomi dan Ketidakcocokan Dominan
Dari hasil pendataan, faktor utama penyebab perceraian didominasi masalah ekonomi dan ketidakcocokan dalam rumah tangga. Menurut Kasidi, alasan tidak adanya kecocokan menjadi faktor yang paling sering muncul dalam pengajuan cerai.
Selain itu, mayoritas ASN yang mengajukan cerai berada pada usia produktif, yakni di bawah 50 tahun. Dari sisi profesi, banyak di antaranya berasal dari kalangan guru dengan golongan III, yang umumnya sudah berpendidikan sarjana.
“Secara ekonomi mungkin cukup untuk kebutuhan dasar, tapi pada akhirnya muncul persoalan lain hingga merasa sudah tidak cocok,” jelasnya.
Mediasi Minim Berhasil, BKPSDM Imbau Selesaikan di Keluarga
BKPSDM sebenarnya telah mengupayakan mediasi dalam setiap kasus perceraian. Namun, tingkat keberhasilan untuk rujuk kembali dinilai masih rendah. Sebagian besar pasangan tetap memilih melanjutkan proses perceraian.
Kasidi berharap para ASN dapat menyelesaikan persoalan rumah tangga secara internal tanpa harus sampai mengajukan perceraian. Mengingat, sebagai ASN, setiap keputusan pribadi juga terikat oleh aturan yang berlaku.
“Kami berharap permasalahan keluarga bisa diselesaikan di lingkup keluarga masing-masing, sehingga tidak perlu sampai ke proses izin perceraian,” pungkasnya.

