cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Gugatan Wanprestasi Pengadaan Mobil Damkar Rp 1,5 M Ditolak PN Depok, Pemkab Cilacap Menang
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Gugatan Wanprestasi Pengadaan Mobil Damkar Rp 1,5 M Ditolak PN Depok, Pemkab Cilacap Menang
Cilacap

Gugatan Wanprestasi Pengadaan Mobil Damkar Rp 1,5 M Ditolak PN Depok, Pemkab Cilacap Menang

Tri Aji
Last updated: 25 Februari 2026 15:39
Tri Aji
Published: 25 Februari 2026
Share
Gugatan Wanprestasi Pengadaan Mobil Damkar Rp 1,5 M Ditolak PN Depok, Pemkab Cilacap Menang
Sekda Cilacap bersama Kabag Hukum memeperlihatkan hasil putusan gugatan wanprestasi yang dimenangkan Pemkab Cilacap. (Pemkab Cilacap).
SHARE

Pemerintah Kabupaten Cilacap memetik kemenangan dalam gugatan wanprestasi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) senilai Rp 1,5 miliar. Perkara itu tercatat dengan Nomor 346/Pdt.G/2025/PN Dpk dan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan PT Alfa Centauri Indonesia tidak dapat diterima. Hakim menilai tudingan wanprestasi yang diarahkan kepada pemerintah daerah tidak terbukti secara hukum.

Pertimbangan majelis antara lain merujuk pada fakta bahwa kewajiban pembayaran atas pengadaan unit damkar telah direalisasikan oleh Pemkab Cilacap pada 26 November 2025 melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Nilai kontrak sebesar Rp 1,5 miliar telah dibayarkan dengan pemotongan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan telah dilaksanakannya pembayaran tersebut, majelis hakim menilai tidak terdapat lagi dasar hukum untuk menyatakan adanya wanprestasi. Selain itu, eksepsi yang diajukan tergugat terkait kompetensi relatif turut menjadi bagian dari pertimbangan dalam putusan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Erna Suharyati, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang berjalan dan menilai putusan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif.

“Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Artinya, dalil wanprestasi yang diajukan tidak terbukti. Pemerintah daerah sejak awal berkomitmen menjalankan proses pengadaan sesuai prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” ujarnya.

Pasca kemenangan Pemerintah Kabupaten Cilacap di persidangan tingkat pertama, PT Alfa Centauri Indonesia resmi melayangkan upaya hukum banding. Pihak perusahaan selaku penggugat menyatakan banding tersebut pada Selasa (24/2/2026) sebagai respon atas putusan hakim sebelumnya.

“Permohonan banding sudah didaftarkan oleh pihak penggugat. Kami tentu akan mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Erna.

Baca Juga  Gas Bocor Picu Kebakaran di Ponpes Majenang, Dapur Nyaris Dilalap Api

 

Tegas! Lapas Terbuka Nusakambangan Deklarasi Zero Halinar
Kado Lebaran untuk Napi Cilacap: 356 Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas
5 Cara Menikmati Ramadan di RTH Dr. Soetomo Tanpa Menguras Kantong
Operasi Patuh Candi 2026 Ditunda, Warga Cilacap Tetap Diingatkan Taat Aturan Lalu Lintas
TMMD Cilacap Bangun Jalan Beton 805 Meter, Target Perkuat Akses Ekonomi Warga
TAGGED:damkar cilacappengadilan negeri depokpt alfa centauri indonesia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan