cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Info Pemadaman Listrik 2 Hari di Kroya, Ini Wilayah Terdampak
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Info Pemadaman Listrik 2 Hari di Kroya, Ini Wilayah Terdampak
Cilacap

Info Pemadaman Listrik 2 Hari di Kroya, Ini Wilayah Terdampak

Tri Aji
Last updated: 23 Februari 2026 09:43
Tri Aji
Published: 23 Februari 2026
Share
Pemadaman listrik area kroya cilacap
Flayer informasi pemeliharaan jaringan listrik di wilayah ULP Kroya. (PLN ULP Kroya).
SHARE

Warga Cilacap diminta bersiap menghadapi pemadaman listrik terjadwal pada 23–24 Februari 2026. PT PLN (Persero) UP3 Cilacap melalui ULP Kroya akan melakukan pemeliharaan jaringan pada pekan keempat Februari, yang berdampak pada penghentian sementara aliran listrik di sejumlah wilayah.

Pemadaman dilakukan sebagai bagian dari perawatan rutin jaringan, termasuk kegiatan rabas-rabas atau pemangkasan pohon yang berpotensi mengganggu kabel listrik.

PLN menyebut langkah ini penting untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik sekaligus meminimalkan risiko gangguan di kemudian hari. Masyarakat diimbau mengecek wilayah terdampak dan menyesuaikan aktivitas selama jadwal pemadaman berlangsung.

Berdasarkan informasi yang disebarkan melalui media sosial, sejumlah wilayah di ULP Kroya akan mengalami pemadaman listrik dijadwalkan berlangsung beberapa jam. Waktu padam dapat berubah diluar jadwal apabila terkendala kondisi di lapangan.

Berikut jadwal pemelilharan dan area terdampak:

– Senin, 23 Februari 2026, pukul 09.30-14.30 WIB. Wilayah Padam: Desa Karangjati (sebagian), Desa Gentasari, Desa Randegan, Desa Paberasan, dan sekitarnya.

– Selasa, 24 Februari 2026, pukul 09.30 – 14.30 WIB. Wilayah Padam: Desa Danasri, Desa Danasri Kidul (sebagian), Desa Karangputat, Desa Banjarwaru, Desa Kemojing, Desa Karangnangka, Desa Pesawahan, Desa Pasuruhan (sebagian), Desa Pagubugan Kulon (sebagian), dan sekitarnya.

Dengan adanya perawatan ini, diharapkan sistem kelistrikan di wilayah tersebut dapat beroperasi lebih baik dan mengurangi risiko pemadaman listrik yang disebabkan oleh gangguan teknis.

PLN juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan keselamatan dalam beraktivitas di sekitar jaringan listrik. Beberapa iimbauan keselamatan yang diberikan antara lain adalah:

1. Jangan mendirikan bangunan atau objek lain seperti antena, umbul-umbul, dan bendera di dekat jaringan listrik. Jarak aman minimal yang harus dijaga adalah 2,5 meter.

Baca Juga  Cek MBG dan Revitalisasi Sekolah, Prabowo Turun Langsung ke SMAN 1 Cilacap

2. Hindari bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik karena dapat menambah risiko kecelakaan yang berbahaya.

3. Jika ada niat untuk menebang pohon yang tumbuh dekat dengan jaringan listrik, diharapkan untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak PLN guna menghindari kerusakan pada jaringan dan memastikan keselamatan bersama.

PLN berharap pemeliharaan ini dapat berjalan lancar dan mengucapkan terima kasih atas pengertian serta kerjasama masyarakat dalam menjaga keselamatan ketenagalistrikan.

 

Jelang Seleksi Sekda Cilacap, LSM Seroja Yakin Plt Bupati Bersikap Objektif
Imigrasi Cilacap Deportasi 2 WNA Eks Napi Narkoba Nusakambangan
Ratusan Santri di Cilacap Diduga Keracunan, Sampel Makanan Dapur Ponpes dan MBG Diuji
Catatan Positif bagi Wijayakusuma FC Usai Tersingkir di Liga 4 Jateng
Genjot Infrastruktur Desa, TMMD Buntu Kroya Bangun Talud 955 Meter
TAGGED:kroyapemadaman listrik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan