cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Syamsul Auliya Rachman Lawan KPK, Ajukan Praperadilan
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Syamsul Auliya Rachman Lawan KPK, Ajukan Praperadilan
Cilacap

Syamsul Auliya Rachman Lawan KPK, Ajukan Praperadilan

M Yatin
Last updated: 6 Juni 2026 20:42
M Yatin
Published: 6 Juni 2026
Share
Syamsul Auliya Rachman
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat keluar dari gedung Satreskrim Polresta Banyumas untuk menuju Jakarta setelah diperika KPK. Bupati dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Kini status Syamsul adalah Bupati Cilacap Nonaktif. (Tri Aji).
SHARE

Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap Nonaktif melawan KPK. Syamsul ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang disandangnya.

Berdasarkan website PN Jakarta Selatan, pihak Syamsul daftarkan praperadilan pada 3 Juni 2026 lalu. Praperadilan ini adalah menguji sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Pihak Syamsul menilai bahwa penetapan tersangka itu tidak sah dan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan itu.

Sidang perdana praperadilan akan berlangsung pada Rabu (17/6/2026) di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana mengagendakan pembacaan permohonan.

Latar Kasus yang Menjerat Syamsul Auliya Rachman

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Saat operasi tersebut, penyidik mengamankan Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai.

KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan lain di lingkungan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam konstruksi perkara, Syamsul disebut menargetkan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta diduga dialokasikan untuk kebutuhan THR Forkopimda, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi. Namun, hingga sebelum OTT dilakukan, dana yang berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp610 juta.

KPK saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut.

Baca Juga  Usai OTT KPK di Cilacap, Plt Bupati Minta Publik Hormati Proses Hukum
Meriahkan HUT ke-170 Cilacap, Lomba Band Pelajar Digelar di Alun-alun dengan Hadiah Rp 5,5 Juta
Rumah Inovasi Cilacap HIVE Diluncurkan, Dorong Ide Jadi Aksi Nyata
Diperiksa 5 Jam di Banyumas, Bupati Cilacap dan Sejumlah Pejabat Langsung Dibawa KPK ke Jakarta
dr Boyke Bicara HIV/AIDS di Kilang Cilacap, Tekankan Pentingnya Edukasi Tanpa Stigma
Farid Ma’ruf Terpilih Aklamasi Kembali Pimpin PMI Cilacap 2026-2031
TAGGED:syamsul auliya rachman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan