Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap Nonaktif melawan KPK. Syamsul ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang disandangnya.
Berdasarkan website PN Jakarta Selatan, pihak Syamsul daftarkan praperadilan pada 3 Juni 2026 lalu. Praperadilan ini adalah menguji sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Pihak Syamsul menilai bahwa penetapan tersangka itu tidak sah dan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan itu.
Sidang perdana praperadilan akan berlangsung pada Rabu (17/6/2026) di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana mengagendakan pembacaan permohonan.
Latar Kasus yang Menjerat Syamsul Auliya Rachman
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Saat operasi tersebut, penyidik mengamankan Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai.
KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan lain di lingkungan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara, Syamsul disebut menargetkan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta diduga dialokasikan untuk kebutuhan THR Forkopimda, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi. Namun, hingga sebelum OTT dilakukan, dana yang berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp610 juta.
KPK saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut.

