cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 90 Ton Kratom di Tanjung Emas, Empat Orang Jadi Tersangka
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 90 Ton Kratom di Tanjung Emas, Empat Orang Jadi Tersangka
Jateng

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 90 Ton Kratom di Tanjung Emas, Empat Orang Jadi Tersangka

Syarif Tahmid
Last updated: 25 Februari 2026 16:50
Syarif Tahmid
Published: 25 Februari 2026
Share
gagalkan 60 ton kratom
PETUGAS Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal kratom seberat 90,2 ton melalui Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Komoditas senilai hampir Rp5 miliar itu diduga akan dikirim ke India. (dok. Pemprov Jateng)
SHARE

PETUGAS Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal kratom seberat 90,2 ton melalui Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Komoditas senilai hampir Rp5 miliar itu diduga akan dikirim ke India dengan modus penyamaran dokumen sebagai produk kopi.

Contents
  • Terbongkar dari Pemeriksaan Fisik
  • Kratom Miliki Nilai Ekonomi Tinggi, Pengawasan Diperketat
  • Penerimaan Melampaui Target

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut. Ia menilai langkah cepat aparat menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga tata kelola perdagangan luar negeri.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami mendukung penuh penegakan aturan ekspor dan impor. Pengawasan yang transparan akan berdampak positif terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Rabu (25/2/2026).

Terbongkar dari Pemeriksaan Fisik

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik pada September 2025.

Dalam dokumen kepabeanan, barang tersebut diberitahukan sebagai “foodstuff coffee”. Namun saat dilakukan pemeriksaan mendalam, isi kemasan justru berupa rajangan daun kering berwarna hijau.

Petugas menemukan sebanyak 3.608 karung dengan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen dan isi barang. Hasil uji laboratorium memastikan muatan tersebut adalah kratom (Mitragyna speciosa) dengan total berat 90.200 kilogram dan nilai sekitar Rp4,96 miliar.

Empat orang berinisial WI, AS, ME, dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean untuk mengelabui petugas. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Ketua DPRD Jateng: Ramadan Berdampak Signifikan pada Perekonomian Masyarakat

Kratom Miliki Nilai Ekonomi Tinggi, Pengawasan Diperketat

Taj Yasin menegaskan kratom memiliki potensi ekonomi yang besar. Namun, menurutnya, aspek manfaat dan dampaknya masih memerlukan kajian sehingga tata niaganya harus diawasi secara ketat.

“Kratom memang bernilai ekonomi, tetapi manfaat dan risikonya tetap harus melalui tahapan uji. Karena itu pengelolaannya tidak boleh lepas dari pengawasan,” katanya.

Kratom merupakan tanaman tropis yang tumbuh di kawasan Asia Tenggara. Di sejumlah negara, tanaman ini dimanfaatkan untuk kebutuhan riset, herbal, hingga farmasi. Meski demikian, potensi penyalahgunaan membuat perdagangan internasional komoditas ini berada dalam pengawasan ketat pemerintah.

Penerimaan Melampaui Target

Selain mengungkap kasus tersebut, Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatat kinerja positif sepanjang 2025. Realisasi penerimaan mencapai Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target yang ditetapkan, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 3,03 persen.

Di bidang pengawasan, sepanjang tahun lalu diterbitkan 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai barang mencapai Rp87,43 miliar.

Agus Yulianto menegaskan sinergi antara fungsi pelayanan dan pengawasan menjadi faktor utama capaian tersebut. Ia mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan kepabeanan demi menciptakan perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

“Kepatuhan adalah fondasi perdagangan yang sehat. Bea Cukai akan terus hadir untuk mengawasi, melayani, dan melindungi,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa manipulasi dokumen ekspor tidak akan mudah lolos dari pengawasan aparat, sekaligus menegaskan komitmen menjaga integritas perdagangan di Jawa Tengah.

Perusahaan Buka 3 Lowongan Kerja dengan Penempatan di Brebes
Ombudsman Sidak Samsat Semarang, Pastikan Tak Ada Kenaikan PKB
Layanan SKCK dan Samsat Pemalang Libur pada Awal Pekan Depan
Persak Kebumen Lawan Tim Berat di Uji Coba Sore Nanti
Ini Vonis di Tingkat Kasasi dalam Perkara Penipuan dengan Terdakwa Anggota DPRD Kebumen Nonaktif
TAGGED:beacukaiekspor ilegalkratomtanjung emas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan