Sejumlah wajib pajak mulai merasakan adanya perubahan nominal saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2025 ini. Tagihan yang terasa lebih tinggi tersebut rupanya disebabkan oleh implementasi skema baru.
Penerimaan PKB kini mengalami perubahan aturan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, muncul komponen baru yang disebut Opsen PKB sebesar 66 persen.
Penjelasan Mengenai Opsen
Kasubag TU UPPD Samsat Banjarnegara, Heksa Wisnu Wardani, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu salah paham. Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta menaikkan tarif pajak secara liar.
”Yang naik itu opsennya, bukan tarif PKB. Secara persentase PKB justru turun. Tetapi ada tambahan berupa opsen sebesar 66 persen dari PKB,” kata Heksa, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, Opsen PKB merupakan penerimaan untuk pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Skema ini hadir untuk menggantikan pola lama yang menggunakan sistem dana bagi hasil dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota.
Perubahan Mekanisme Pembagian Dana
Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, pembagian PKB menggunakan skema bagi hasil dengan komposisi 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Dana tersebut biasanya baru ditransfer setiap tiga bulan sekali berdasarkan keputusan gubernur.
Namun, melalui UU HKPD, pola tersebut diubah menjadi mekanisme opsen. Dengan sistem baru ini, bagian 66 persen dari PKB langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota tepat saat wajib pajak melakukan pembayaran di loket Samsat.
”Kalau sekarang, begitu wajib pajak membayar, langsung dipisahkan. PKB masuk ke provinsi, ada juga komponen Jasa Raharja (SWDKLLJ), dan opsen PKB langsung ditransfer ke rekening kas daerah kabupaten/kota,” jelas Heksa.
Keuntungan bagi Pemerintah Daerah
Sistem ini juga dipastikan tetap adil berdasarkan domisili kendaraan sesuai pelat nomor. Meskipun pembayaran dilakukan di daerah lain, penerimaan opsen tetap masuk ke kas daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar.
”Kalau kendaraan pelat Banjarnegara dibayar di Banyumas, tetap masuk ke kas Banjarnegara karena datanya terdaftar di sana,” katanya.
Meskipun bagi wajib pajak jumlah pembayaran terasa bertambah, pemerintah menilai skema ini memudahkan pemerintah kabupaten/kota dalam merencanakan postur APBD. Hal ini dikarenakan pendapatan dari opsen bisa dihitung secara lebih pasti dan diterima secara real-time, tanpa harus menunggu proses transfer triwulanan seperti aturan sebelumnya.
Ketentuan opsen PKB sebesar 66 persen ini telah mulai berlaku secara nasional sejak 1 Januari 2025 sebagai bagian dari implementasi penuh UU Nomor 1 Tahun 2022.

