cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Pencurian Gabah di Kemangkon Purbalingga, Pelaku dan Korban Sepakat Damai
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Pencurian Gabah di Kemangkon Purbalingga, Pelaku dan Korban Sepakat Damai
Banyumas Raya

Pencurian Gabah di Kemangkon Purbalingga, Pelaku dan Korban Sepakat Damai

N Harstanto
Last updated: 27 Februari 2026 14:47
N Harstanto
Published: 27 Februari 2026
Share
pencurian gabah
mediasi pencurian gabah di Polsek Kemangkon Polres Purbalingga. (Foto : Humas Polres Purbalingga)
SHARE

Pencurian gabah yang terjadi di Desa Semilir, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Inisiatif tersebut diambil oleh Kapolsek Kemangkon AKP Heri Iskandar.

Contents
  • Surat Pernyataan Bersama
    • Curi Gabah di Halaman Masjid

Pertemukan Korban dan Pelaku

Pencurian gabah diselesaikan  melalui keadilan restoratif dilakukan dengan mempertemukan korban dan pelaku berikut perangkat desa masing-masing dalam mediasi yang difasilitasi Polsek Kemangkon, Kamis (26/2/2026).

Kapolsek Kemangkon menjelasakan dalam mediasi yang digelar, korban bernama Sukedi (57) warga Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga tidak menghendaki membuat laporan dan menginginkan kasus diselesaikan secara kekeluargaan serta telah memaafkan pelaku.“Sedangkan pelaku pencurian berinisial MS (39) warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pelaku juga bersedia menanggung kerugian korban atas tindakan pencurian yang dilakukannya,” terangnya.

Surat Pernyataan Bersama

Pencurian gabah diselesaikan damai, kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan perangkat desa masing-masing dan pihak kepolisian dari Polsek Kemangkon.

Kapolsek Kemangkon  mengatakan pihaknya memfasilitasi kedua belah pihak dalam peristiwa pencurian gabah melalui reatorative justice. Setelah tercapai kesepakatan maka kasus tidak dilanjutkan sampai ke pengadilan.”Pendekatan restorative justice dilakukan mengedepankan dialog, mediasi, dan penyelesaian damai melibatkan pelaku, korban serta masyarakat atau tokoh dalam hal ini perangkat desa,” ucapnya.

Disampaikan bahwa penyelesaian melalui restorative justice dalam kasus ini mempertimbangkan berbagai hal seperti korban yang tidak menghedaki kasus dilanjutkan, pelaku yang belum pernah terlibat kasus pidana, serta pencurian yang dilakukan akibat kondisi pelaku yang kesulitan ekonomi.”Semoga melalui pendekatan restorative justice yang dilakukan bisa menciptakan keadilan bagi korban dan pelaku bisa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.

Baca Juga  Harga Pertamax Naik, Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng-DIY Harap Pengawasan BBM Subsidi Diperketat

Curi Gabah di Halaman Masjid

Pencurian gabah bermula ketika  seorang laki-laki didapati  mencuri gabah dalam karung di halaman Masjid An-Nur Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Kamis (26/2/2026) sekira jam 02.00 WIB. Tindakan pelaku diketahui korban yang kemudian menangkapnya dan melaporkan kejadian ke Polsek Kemangkon.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor dan dua karung berisi gabah dengan berat kurang lebih 70 kilogram senilai Rp. 980 ribu.

Gubernur Jateng Siapkan Tahapan Relokasi Warga Terdampak Banjir Purbalingga
Jembatan Desa Plorengan Banjarnegara Ambrol, Akses Warga Terputus Total
Mengintip Pesona Curug Tebela Banyumas, Spot ‘Healing’ Favorit Noni Belanda Sejak 1900-an
Demo Ricuh hingga Bakar Ban! Ini Simulasi “Perang Kota” Polres Purbalingga Hadapi Ancaman Kontinjensi
Skandal Dugaan Penipuan Bank Mandiri Taspen Purwokerto Meluas, Korban Diduga Capai 30 Pensiunan
TAGGED:kapolsek kemangkonkeadilan restorativepencurian gabah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan