Polemik pengelolaan lahan parkir GOR Satria Purwokerto memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan bahwa kepatuhan administrasi menjadi variabel penentu mutlak, meskipun terdapat selisih penawaran harga yang mencapai Rp1 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Agus Nur Hadie, menjelaskan bahwa kemenangan PT Solusi Parkir Indonesia—yang mengajukan penawaran Rp2,396 miliar—telah sesuai prosedur. Sementara itu, PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS) yang menyodorkan angka tertinggi sebesar Rp3,3 miliar dinyatakan gugur di tahap kualifikasi.
Sistem Gugur Jadi Penentu
Agus menekankan bahwa proses lelang ini menggunakan sistem pascakualifikasi dengan metode gugur. Dalam skema ini, angka penawaran tinggi tidak menjadi jaminan kemenangan jika syarat formil tidak terpenuhi.
”Pemenang lelang adalah penawaran tertinggi yang memenuhi syarat. Jadi tidak ada jaminan bahwa penawaran tertinggi otomatis menang,” ujar Agus, Kamis (26/2) malam.
Dari total enam peserta yang mendaftar, tim pemilihan menyatakan hanya satu perusahaan yang berstatus Memenuhi Syarat (MS). Agus juga menambahkan bahwa pihaknya melibatkan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Polresta Banyumas guna menjamin transparansi proses seleksi.
Sanggahan Ditolak karena Salah Alamat
Kubu PT AKAS melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto SH, menyatakan keberatan atas hasil tersebut. Namun, upaya sanggahan yang dilayangkan pada Selasa (24/2) tidak dapat diproses oleh panitia lelang.
Penolakan sanggahan tersebut didasari oleh kesalahan prosedural terkait tujuan surat. Berdasarkan Dokumen Pemilihan, sanggahan seharusnya ditujukan kepada Tim Pemilihan Mitra Kerjasama, namun PT AKAS mengirimkannya melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar).
”Gara-gara salah alamat saja, sanggahan tidak diterima,” kata Djoko menyatakan keheranannya.
Tempuh Jalur Hukum dan Gugatan TUN
Ketidakpuasan ini berlanjut pada rencana langkah hukum. Direktur Utama PT AKAS, M. Burhanudin Adi Prasetya, berencana membawa persoalan ini ke ranah pidana dan perdata.
Djoko menyebut adanya dugaan praktik tidak wajar dalam proses seleksi. Pihaknya bersiap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) serta melaporkan adanya dugaan permufakatan jahat.
”Tuntutan klien: batalkan pemenang lelang dan tender ulang,” tegas Djoko.
Di sisi lain, Ketua Tim Pemilihan, Wahyudiono, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pemberian ruang bagi peserta untuk menyampikan sanggahan sesuai linimasa yang ditetapkan.
Meski demikian, publik tetap menyoroti besarnya selisih nilai antara penawaran tertinggi dan pemenang lelang, yang memicu diskusi terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di pusat olahraga tersebut.

