cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Ini Vonis di Tingkat Kasasi dalam Perkara Penipuan dengan Terdakwa Anggota DPRD Kebumen Nonaktif
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > Ini Vonis di Tingkat Kasasi dalam Perkara Penipuan dengan Terdakwa Anggota DPRD Kebumen Nonaktif
Jateng

Ini Vonis di Tingkat Kasasi dalam Perkara Penipuan dengan Terdakwa Anggota DPRD Kebumen Nonaktif

M Yatin
Last updated: 19 Juni 2026 14:44
M Yatin
Published: 19 Juni 2026
Share
penipuan
Ilustrasi berita penipuan di Kebumen. (dok Meta AI)
SHARE

Anggota DPRD Kebumen Nonaktif Khanifudin divonis sampai tingkat kasasi. Hukuman di tingkat kasasi sama dengan hukuman di tingkat banding. Diketahui, Khanifudin terjerat kasus penipuan.

Dalam kasus penipuan ini, Khanifudin divonis bersalah di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kebumen paa 6 Februa 2026. Khanifudin divonis 2 tahun penjara. Khanifudin kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Pengadilan Tinggi Semarang mengurangi vonis pada Khanifudin menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada 16 Maret 2026. Atas vonis di Pengadilan Tinggi Semarang itu jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, majelas hakim agung Mahkamah Agung yang diketahui Prim Haryadi menolak kasasi dari jaksa penuntut umum. Dengan begitu putusan pada Khanifudin tetap seperti di tingkat banding. Putusan di tingkat kasasi itu diputuskan pada 25 Mei 2026.

Mula Kasus Penipuan

Berdasarkan dakwaan jaksa, awal kasus penipuan ini adalah pada Desember 2021 Khaifudin datang ke rumah Sutaja Mangsur alias Toyo  di Desa Seliling Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen.

Khanifudin ingin membeli tanah milik Sutaja yang ada di Tegal Sigundul Desa Keliling. Luas tanah itu adalah 5.265 meter persegi. Khanifudin akan membeli seharga Rp240 juta. Sutaja pun mau menjual tanah miliknya.

Beberapa hari setelahnya Khanifudin memberi uang muka Rp10 juta pada Sutaja. Di kesempatan itu, Sutaja meminta dibuatkan surat perjanjian jual beli. Namun, Khanifudin dengan halus menolaknya dan meyakinkan bahwa dia akan memberikan uang seperti harga yang ada.

Dua hari setelahnya, Khanifudin datang ke rumah Sutaja untuk meminjam sertifikat dan meyakinkan bahwa dia pinjam tidak lama. Pada 5 Januari 2022, Khanifudin kembali ke rumah Sutaja memberikan uang cicilan tanah Rp30 juta.

Baca Juga  Pria Gombong Meninggal Dunia Usai Tertimpa Batang Pohon Kelengkeng

Ternyata pada Maret 2022, Khanifudin mengurus sertifikat tanah milik Sutaja untuk berganti nama dengan lebel hibah alias bukan jual beli. Untuk cepat mengurus ganti nama, Khanifudin menyebut bahwa dia mendapatkan hibah tanah dari Sutaja.

Setelah berganti nama, Khanifudin datang ke rumah Sutaja meminta tanda tangan pada Sutaja terkait peralihan hak milik tanah melalui proses hibah. Mulanya Sutaja ingin membaca dokumen itu, tapi dengan halus Khanifudin meminta agar Sutaja tak membaca dokumen tersebut. Pada akhirnya Sutaja tanda tangan dan  sertifikat sah sudah berganti nama tanpa sepengetahuan dari Sutaja. Sebab, Sutaja memang tidak tahu isi dokumen tersebut karena tidak diperbolehkan membaca.

Pada 4 Juli 2022, Khanifudin menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama Sutaja Mangsur yang sudah balik nama menjadi nama Khanifudin. Sertifikat diserahkan pada Eko Saputro untuk membayar utang-utang Khanifudin kepada Eko Saputro. Khanifudin memang memiliki utang ratusan juta rupiah pada Eko Saputro.

Untuk mencegah Sutaja Mangsur mengetahui Sertifikat Hak Miliknya telah berpindah nama menjadi nama Khanifudin dan mencegah Sutaja Mangsur meminta kembali Sertifikat Hak Miliknya, maka,  Khanifudin pada bulan Februari 2023 sampai dengan bulan September 2023 menyerahkan uang sebagai pembayaran tanah kepada Sutaja Mangsur dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 18 Februari 2023, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  2. Pada tanggal 22 Februari 2023, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
  3. Pada tanggal 06 Juni 2023, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  4. Pada tanggal 18 Agustus 2023, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  5. Pada tanggal 24 September 2023, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) melalui saksi Aksin, SH.
Baca Juga  OJK Periksa Kasus Dugaan Penipuan 42 Nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Kerugian Capai Rp8 Miliar

Perbuatan Khanifudin akhirnya diketahui pada saat Sutaja Mangsur datang ke Kantor Pemdes Seliling untuk membayar pajak SPPT. Pemdes Seliling kemudian menyampaikan bahwa SPPT atas nama Saksi Sutaja Mangsur Alias Toyo (Korban) sudah beralih nama kepada Khanifudin.

Bahwa dengan terbitnya Akta Hibah Nomor : 132/2122 tersebut telah menimbulkan sesuatu hak dan adapun Akta Hibah Nomor : 132/2122 dalam proses peralihan hak  tanah tersebut isinya tidak benar dan tidak sejati dikarenakan adapun sejak awal perjanjian peralihan hak atas tanah antara Saksi Sutaja Mangsur Alias Toyo (Korban) dengan Khanifudin bukanlah pemberian hibah melainkan perjanjian jual beli.

Akibat perbuatan Khanifudin tersebut, Saksi Sutaja Mangsur Alias Toyo (Korban) dirugikan karena Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01621 atas nama Sutaja Mangsur alis Toyo (Korban) telah beralih menjadi atas nama Khanifudin dan selain itu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01621 tersebut akhirnya sudah beralih ke tangan pihak lain yakni kepada Eko Saputro Bin M. Chanifudin. Dugaan penipuan itu pun diproses sampai ke pengadilan.

Polda Jateng Ringkus Pengedar Ribuan Obat Keras Ilegal di Pekalongan
Catat, Banjir Pesisir Diprediksi Terpa Tegal dan Sekitarnya pada Petang Ini
Mudik Lebaran, Puluhan Festival Balon Udara Raksasa Akan Dilaksankaan di Wonosobo
Harga Cabai Tembus Rp85 Ribu, Pemprov Jateng Gelar Operasi Pasar di 15 Daerah
Pohon Tumbang Timpa Atap Rumah di Buluspesantren
TAGGED:penipuan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan