Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto bernama Dika terus menggelinding. Jumlah korban kini bertambah menjadi tujuh orang dengan total estimasi kerugian yang dialami para korban menembus angka Rp 1,3 miliar.
Kuasa hukum para korban dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Santoso, mengungkapkan bahwa per Jumat, 29 Mei 2026, terdapat empat korban baru yang melaporkan modus serupa.
”Sampai hari ini sudah ada 7 orang yang menjadi korban, dengan modus yang sama, total kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar,” kata Djoko saat ditemui di Purwokerto.
Empat korban baru tersebut adalah DA (warga Kecamatan Baturraden) dan NS (warga Kecamatan Purwokerto Timur) yang merupakan istri anggota Polri. Sementara dua korban pria lainnya adalah Julianto (warga Kecamatan Rawalo) dan Siyamto (warga Kecamatan Cilongok). Akumulasi kerugian dari empat korban baru ini saja menyentuh angka Rp 899 juta.
Sebelumnya, tiga orang korban telah lebih dulu mengadu, yakni Nur (warga Kecamatan Kraton, Yogyakarta), Aman (warga Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas), dan Kusyanti (mantan guru SMK).
Indikasi Kejahatan Korporasi dan
Pelanggaran Aturan Internal
Djoko menduga ada praktik kejahatan yang terstruktur dan sistematis dalam kasus ini. Sebab, seluruh rangkaian transaksi dengan nasabah selalu difasilitasi di dalam area kantor perbankan dan menggunakan aplikasi resmi institusi tersebut.
”Ini merupakan tindakan korporasi, karena semua transaksi, penandatangan, dan penyerahan duit ada di kantor,” ujar Djoko menegaskan.
Selain tempat transaksi, kejanggalan lain juga ditemukan pada skema program yang ditawarkan pelaku. Para korban yang mayoritas memasuki usia pensiun justru disodori pinjaman bernilai besar dengan tenor hingga belasan bahkan puluhan tahun. Berdasarkan regulasi internal perbankan, plafon tenor untuk usia pensiun idealnya dibatasi maksimal 5 tahun.
”Dalam pengucuran kredit, mereka rata-rata kan sudah usia 58 tahun. Masa ada yang dikasih 20 tahun, 17, 15 tahun, aturannya kan 5 tahun,” katanya.
Somasi 3×24 Jam dan Rencana Mengadu ke DPR
Merespons mandeknya penyelesaian kasus ini, tim kuasa hukum telah melayangkan somasi terbuka dengan tenggat waktu 3×24 jam agar pimpinan Bank Mandiri Taspen Purwokerto segera bertanggung jawab. Jika tidak ada iktikad baik, mereka memastikan akan menempuh jalur hukum.
Tak hanya itu, Djoko menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah nasional dengan menyurati Komisi VI DPR RI untuk mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil manajemen Bank Mandiri Pusat.
Modus Giring Plafon Kredit
Salah satu korban asal Cilongok, Siyamto, membeberkan siasat yang dilancarkan pelaku. Siyamto awal mulanya hanya berniat mengajukan kredit sebesar Rp 20 juta. Namun, pelaku menggiringnya untuk mengambil plafon hingga Rp 550 juta.
Pelaku berdalih dana Rp 20 juta dicairkan tunai, sedangkan sisanya dialokasikan ke pos deposito yang labanya diklaim bisa menutup angsuran bulanan.
”Tapi ternyata pinjaman itu juga tidak bisa diambil, dan angsuran tetap berjalan,” kata Siyamto dengan kecewa. Padahal, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai kuliah anaknya.
Kasus ini telah menarik perhatian otoritas pengawas keuangan. Jajaran Direksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadwalkan segera menggelar audiensi bersama Kantor Klinik Peradi SAI Purwokerto untuk merespons gejolak di sektor perbankan tersebut.

