Beranda / Banyumas Raya / Dana Rp 200 Juta Milik Pensiunan Guru di Purwokerto Raib, Diduga Dibawa Lari Mantan Karyawan Bank

Dana Rp 200 Juta Milik Pensiunan Guru di Purwokerto Raib, Diduga Dibawa Lari Mantan Karyawan Bank

Kusyanti, pensiunan guru yang menjadi korban penipuan oleh karyawan bank di Purwokerto, menunjukan surat kuasanya, didampingi Advokat Djoko Susanto, di kantor Klinik Hukum Peradi SAI, Rabu (13/05/2026). (Foto: Wahyu Sumantri)

Nasib malang menimpa Kusyanti, seorang pensiunan guru SMK di Purwokerto. Niat hati ingin menyimpan uang masa tuanya di bank, ia justru menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum karyawan bank tempatnya menabung. Dana sebesar Rp 200 juta miliknya raib dan tidak tercatat dalam rekening pribadi.

​Kejadian bermula pada 2 Mei 2025, saat Kusyanti mendatangi kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto pada jam kerja resmi. Di sana, ia dilayani oleh seorang karyawan bernama Dika untuk menyetorkan uang tunai sebesar Rp 200 juta. Kusyanti mengaku proses transaksi berjalan normal dan prosedural, bahkan ia menerima dokumen bukti setoran yang sah dan bermaterai.

​”Saya setornya di dalam kantor bank dan masih jam kerja. Saya dilayani langsung oleh karyawan sana. Rekening tujuannya pun rekening saya sendiri,” ungkap Kusyanti dengan nada kecewa, Rabu (13/05/2026).

​Kegelisahan mulai muncul saat Kusyanti hendak mengambil dana tersebut beberapa waktu kemudian. Namun, pihak bank selalu mengulur waktu dengan janji-janji yang tidak pasti. Ironisnya, ia baru mengetahui dari pihak manajemen bahwa karyawan bernama Dika tersebut kini sudah mengundurkan diri (resign).

​”Begitu tahu Dika sudah resign, saya benar-benar shock. Setiap kali saya datang untuk mengambil uang, saya hanya disuruh menunggu tanpa ada kejelasan,” lanjutnya.

 

​Langkah Hukum

​Menanggapi mandeknya penyelesaian dari pihak bank, Kusyanti melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, telah melayangkan somasi kepada mantan karyawan tersebut dan pimpinan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Pihak korban memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi pihak bank untuk bertanggung jawab.

​”Transaksi ini dilakukan secara resmi di kantor bank. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, kami akan melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 jo Undang-Undang Perbankan,” tegas pendamping hukum korban.

Baca Juga  Gerakan Hijau Serayu Network: Kolaborasi Konservasi dan Ekonomi Tekan Risiko Longsor

​Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih menunggu itikad baik dari manajemen bank untuk mengembalikan dana yang merupakan hak pensiunannya tersebut.

 

Tag: