Kasus investasi bodong dengan tersangka seorang wanita berinisial N (29) akan mulai disidang pekan depan. Investasi bodong dengan kerugian peserta investasi Rp5,5 miliar itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kebumen pada Selasa (5/5/2026).
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Kebumen, sidang perdana akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Candra. Seperti biasanya, sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Modus Kasus Investasi Bodong di Kebumen
N adalah pemimpin lokal New World Sport (NWS). Kepada para calon anggota investasi, N menyebutkan bahwa NWS akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi para anggotanya.
N juga meyakinkan NWS tidak akan merugikan anggotanya. Jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. Serta, N mengatakan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.
Namun, belakangan diketahui anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.
Para anggota kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Dari sinilah polisi mulai menelusuri indikasi penipuan.
Kemudian kepolisian menetapkan N sebagai tersangka. Mulanya, ada 83 orang yang jadi korban investasi bodong tersebut dengan total kerugian investor Rp2,5 miliar. Namun, setelah pendalaman, ternyata yang mengalami kerugian adalah 278 orang dengan total kerugian Rp5,5 miliar.

