cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Dugaan Investasi Bodong di Kebumen: Terdakwa Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > Dugaan Investasi Bodong di Kebumen: Terdakwa Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Jateng

Dugaan Investasi Bodong di Kebumen: Terdakwa Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

M Yatin
Last updated: 6 Mei 2026 09:38
M Yatin
Published: 6 Mei 2026
Share
investasi bodong
Kasus investasi bodong dengan tersangka N dilimpahkan ke Kejari Kebumen beberapa waktu lalu. Perkara ini akan mulai disidang di Pengadilan Negeri Kebumen pekan depan. (Instagram Kejari Kebumen)
SHARE

Sidang perkara investasi bodong telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen pada Selasa (5/5/2026). Dalam sidang perdana, terdakwa Nofiyatun mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

JPU mendakwa Nofiyatun melakukan penipuan yakni investasi bodong. JPU mengancam Nofiyatun dengan pasal 492 KUHP dan pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP. Dari pasal itu, ancaman maksimal bagi Nofiyatun adalah 15 tahun penjara.

Pasal 492 KUHP menyebutkan, “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Bunyi Pasal 607 ayat (1) huruf a UU 1/2023, adalah sebagai berikut: Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membaya ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII”.

Sidang selanjutnya adalah pada 12 Mei 2026 dengan agenda pembuktian dari JPU.

Modus Investasi Bodong

Nofiyatun adalah pemimpin lokal New World Sport (NWS). Kepada para calon anggota investasi, Nofiyatun menyebutkan bahwa NWS akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi para anggotanya.

Nofiyatun juga meyakinkan NWS tidak akan merugikan anggotanya. Jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. Serta, Nofiyatun mengatakan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.

Baca Juga  Dibuka Pendaftaran Calon Pedagang Kuliner di Kapal Mendoan Kebumen

Namun, belakangan diketahui anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.

Para anggota kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Dari sinilah polisi mulai menelusuri indikasi penipuan.

Kemudian kepolisian menetapkan Nofiyatun sebagai tersangka. Mulanya, ada 83 orang yang jadi korban investasi bodong tersebut dengan total kerugian investor Rp2,5 miliar. Namun, setelah pendalaman, ternyata yang mengalami kerugian adalah 278 orang dengan total kerugian Rp5,5 miliar.

Tanah Longsor Terjadi di Pejagoan dan Kutowinangun, Tembok Rumah Jebol
Malam Takbiran, Ini Imbauan Kapolres Tegal
Ini Vonis di Tingkat Kasasi dalam Perkara Penipuan dengan Terdakwa Anggota DPRD Kebumen Nonaktif
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 90 Ton Kratom di Tanjung Emas, Empat Orang Jadi Tersangka
Ini Jadwal Imsakiyah Brebes Sebulan Penuh
TAGGED:investasi bodong
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan