Tiga pemuda yang dikenal dengan sebutan “Tapol Banyumas“, yakni Ibnu Jafar, Kusuma Andhika, dan Roma Adi, resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto pada Selasa (5/5/2026). Meski disambut sukacita, langkah mereka masih dibayangi oleh perkara hukum lain yang belum tuntas.
Kebebasan ketiganya merujuk pada vonis 6 bulan 7 hari yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dalam sidang putusan pada Rabu (29/4/2026) lalu. Berdasarkan kalkulasi masa penahanan sejak aksi demonstrasi Agustus 2025, ketiganya dinyatakan telah menyelesaikan masa hukuman sepenuhnya.
Apresiasi untuk Sikap Humanis Kepolisian
Koordinator Tim Advokat Tapol Banyumas, Agusta Awali Amrullah SH (Tata), menyatakan rasa syukurnya atas kepulangan para kliennya. Ia secara khusus mengapresiasi langkah Polresta Banyumas yang tidak melakukan penahanan lanjutan, meski ketiganya masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP).
”Terima kasih kepada Pak Kapolresta dan jajarannya. Ini bukti bahwa polisi sebagai aparat penegak hukum telah menerapkan prinsip humanis dalam penanganan perkara,” ujar Tata.
Status Hukum Masih Menggantung
Kendati sudah keluar dari Lapas, Tim Advokat menegaskan masih mengambil sikap pikir-pikir terhadap putusan hakim. Ada dilema yang dirasakan tim hukum antara rasa lega atas kebebasan fisik klien mereka dengan keprihatinan atas ketidakpastian hukum yang tersisa.
Hingga saat ini, berkas perkara Pasal 170 KUHP terkait aksi demonstrasi yang sama belum dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini membuat status hukum Ibnu, Kusuma, dan Roma masih terkatung-katung.
”Di satu sisi kami lega, namun perasaan ini tidak bisa dilepaskan dari keprihatinan mendalam karena nasib mereka belum sepenuhnya aman,” tambah Tata.
Dukungan Nurani Publik
Kasus ini menyedot perhatian besar dari berbagai kalangan. Terbukti, sebanyak 40 dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dari akademisi hingga aktivis lintas kota dikirimkan ke PN Purwokerto guna mendorong keadilan yang substantif.
Di akhir pernyataannya, Tata berpesan agar ketiga pemuda tersebut tetap menjaga integritas intelektual mereka. “Jangan pernah diam ketika yang lain memilih bungkam,” tegasnya.
Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum terkait Pasal 170 tersebut, yang akan menjadi ujian sejauh mana negara menjamin hak warganya dalam menyuarakan aspirasi di muka umum.

