cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: 3 ‘Tapol Banyumas’ Hirup Udara Bebas, Tim Hukum Tetap Waspadai Jeratan Pasal 170
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > 3 ‘Tapol Banyumas’ Hirup Udara Bebas, Tim Hukum Tetap Waspadai Jeratan Pasal 170
Banyumas Raya

3 ‘Tapol Banyumas’ Hirup Udara Bebas, Tim Hukum Tetap Waspadai Jeratan Pasal 170

Wahyu Sumantri
Last updated: 6 Mei 2026 12:18
Wahyu Sumantri
Published: 6 Mei 2026
Share
Bebasnya tiga tapol Banyumas disambut keluarga, Rabu (29/04/2026).(foto: Wahyu Sumantri)
Bebasnya tiga tapol Banyumas disambut keluarga, Rabu (29/04/2026).(foto: Wahyu Sumantri)
SHARE

Tiga pemuda yang dikenal dengan sebutan “Tapol Banyumas“, yakni Ibnu Jafar, Kusuma Andhika, dan Roma Adi, resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto pada Selasa (5/5/2026). Meski disambut sukacita, langkah mereka masih dibayangi oleh perkara hukum lain yang belum tuntas.

​Kebebasan ketiganya merujuk pada vonis 6 bulan 7 hari yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dalam sidang putusan pada Rabu (29/4/2026) lalu. Berdasarkan kalkulasi masa penahanan sejak aksi demonstrasi Agustus 2025, ketiganya dinyatakan telah menyelesaikan masa hukuman sepenuhnya.

​

Apresiasi untuk Sikap Humanis Kepolisian

​Koordinator Tim Advokat Tapol Banyumas, Agusta Awali Amrullah SH (Tata), menyatakan rasa syukurnya atas kepulangan para kliennya. Ia secara khusus mengapresiasi langkah Polresta Banyumas yang tidak melakukan penahanan lanjutan, meski ketiganya masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP).

​”Terima kasih kepada Pak Kapolresta dan jajarannya. Ini bukti bahwa polisi sebagai aparat penegak hukum telah menerapkan prinsip humanis dalam penanganan perkara,” ujar Tata.

​Status Hukum Masih Menggantung
​Kendati sudah keluar dari Lapas, Tim Advokat menegaskan masih mengambil sikap pikir-pikir terhadap putusan hakim. Ada dilema yang dirasakan tim hukum antara rasa lega atas kebebasan fisik klien mereka dengan keprihatinan atas ketidakpastian hukum yang tersisa.

​Hingga saat ini, berkas perkara Pasal 170 KUHP terkait aksi demonstrasi yang sama belum dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini membuat status hukum Ibnu, Kusuma, dan Roma masih terkatung-katung.

​”Di satu sisi kami lega, namun perasaan ini tidak bisa dilepaskan dari keprihatinan mendalam karena nasib mereka belum sepenuhnya aman,” tambah Tata.

​Dukungan Nurani Publik
​Kasus ini menyedot perhatian besar dari berbagai kalangan. Terbukti, sebanyak 40 dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dari akademisi hingga aktivis lintas kota dikirimkan ke PN Purwokerto guna mendorong keadilan yang substantif.

Baca Juga  IKAPERO Salurkan Bantuan Kemanusiaan Warga Terdampak Banjir Lereng Slamet

​Di akhir pernyataannya, Tata berpesan agar ketiga pemuda tersebut tetap menjaga integritas intelektual mereka. “Jangan pernah diam ketika yang lain memilih bungkam,” tegasnya.

​Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum terkait Pasal 170 tersebut, yang akan menjadi ujian sejauh mana negara menjamin hak warganya dalam menyuarakan aspirasi di muka umum.

​

Efek Perang Timur Tengah, Warga Banyumas Mulai Rasakan Tas Kresek Berbayar
Owabong Purbalingga Gelar Bersih Sumber Mata Air Jelang Ramadan
Gema Harapan dari Halaman Rutan Banyumas: Alunan Musik Religi Warga Binaan Sentuh Hati Masyarakat
Kades Purwonegoro Banjarnegara Ingatkan PT Superior Prima Sukses Lengkapi Izin: Jangan Sampai Bikin Gaduh!
Menguak Jejak Tokoh Besar, Historia Perwira Dorong Purbalingga Jadi Kota Inspiratif
TAGGED:tapol banyumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan