Polres Kebumen mengungkap beberapa kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Operasi Pekat tersebut dilaksanakan pada 17 Februari sampai 8 Maret 2026. Operasi pekat tersebut dalam rangka menekan berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, selama operasi berlangsung jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus. Hal itu diungkapkan Kapolres dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Rabu (11/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, serta Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto.
“Selama operasi Pekat, ada pengungkapan kasus dari Satresnarkoba dan juga Satreskrim. Kegiatan ini dilakukan dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran,” jelas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama seperti dikutip dari Instagram Polres Kebumen.
Beberapa Kasus yang Diungkap di Operasi Pekat
Ada beberapa kasus yang diungkap dalam Operasi Pekat. Pertama adalah perjudian jenis ceki di Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor yang dungkap pada Kamis (26/3/2026)Polisi mengamankan lima orang yang kemudian ditetapkan jadi tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b subsider Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu set kartu ceki serta uang tunai sebesar Rp665.000.
Kasus lain adalah kasus pembuatan obat mercon di Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan yang diungkap pada Jumat (20/3/2026). Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Kebumen mengamankan seorang pemuda berinisial DK (20).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kardus berisi tiga plastik serbuk obat mercon dengan berat sekitar tiga kilogram dan tiga lembar sumbu mercon. Selain itu, ditemukan tiga kantong serbuk arang seberat sekitar 1,2 kilogram, tiga kantong plastik berisi potassium sekitar 0,5 kilogram, serta belerang dengan berat sekitar 1,4 kilogram.
Petugas juga mengamankan 20 lembar kertas sumbu mercon, sebuah timbangan elektronik, kuas cat bergagang kayu, serta ayakan berbentuk bulat dari plastik berwarna biru yang diduga digunakan dalam proses pembuatan bahan peledak tersebut.
Kasus lainnya adalah dugaan kekerasan pada anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu (22/3/2026) di Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng. Dalam peristiwa tersebut, empat remaja yang masih di bawah umur diamankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang disebut sebagai Rocky. Korban mengalami luka robek akibat senjata tajam.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Mereka juga dikenai Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana menggunakan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.
Kasus lain adalah pemberantasan narkotika. Polres Kebumen mengamankan empat tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 134,48 gram.

