cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Polres Kebumen Bongkar Kasus Kakap terkait Sabu
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > Polres Kebumen Bongkar Kasus Kakap terkait Sabu
Jateng

Polres Kebumen Bongkar Kasus Kakap terkait Sabu

M Yatin
Last updated: 10 Maret 2026 18:07
M Yatin
Published: 10 Maret 2026
Share
polres kebumen
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama (kedua dari kanan) bersama jajaran Polres Kebumen konferensi pers terkait kasus sabu. (Instagram Polres Kebumen)
SHARE

Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen membongkar kasus kakap narkotika jenis sabu dengan menyita 100,56 gram sabu. Kasus ini adalah salah satu kasus terbesar terkait narkotika yang pernah diungkap di Kebumen.

“Dari penangkapan itu, Satresnarkoba  Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti 100,56 gram,” kata Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers, Selasa, (10/3/2026) seperti dikutip dari Instagram Polres.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi sejumlah PJU Polres Kebumen, termasuk Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto. Dari kasus itu, kepolisian menetapkan dua tersangka yang ditangkap di wilayah Kecamatan Bonorowo.

Dua tersangka yang diamankan yakni berinisial IN dan MS. IN berusia 45 tahun dan MS berusia 36 tahun. Keduanya adalah warga Desa Bonjoklor Kecamatan Bonorowo Kabupaten Kebumen. Keduanya ditangkap pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan desa wilayah Bonjoklor.

Kronologi Polres Kebumen Menangkap Tersangka

Penangkapan dua tersangka bermula dari informasi masyarakat pada Satresnarkoba Polres Kebumen. Informasinya, ada dugaan peredaran sabu di wilayah Bonorowo. Kepolisian kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan pada IN dan MS. Dari tangan IN, polisi menemukan tas selempang berisi plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat kurang lebih 100,56 gram. Polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika dari tangan IN.

Dari tangan MS, poisi menyita sejumlah barang lain seperti timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraktivitas.

Polisi kemudian kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah MS di Dukuh Jayan Lor, Desa Bonjoklor. Dari lokasi tersebut ditemukan alat hisap sabu atau bong, sedotan plastik, korek api gas, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait penggunaan narkotika.

Baca Juga  Aparat Polres Kebumen Amankan 20 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Lalu Menangis Dipertemukan dengan Orang Tua

Kedua tersangka mengaku mengambil paket sabu dari wilayah Kota Surakarta atas permintaan seseorang. Keduanya selanjutnya menunggu informasi terkait pendistribusian.

IN dijanjikan imbalan uang sebesar Rp2 juta serta dapat menggunakan sabu secara gratis. Sementara, MS mengaku hanya memperoleh keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa biaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Longsor di Alian Kebumen, Satu Rumah Terdampak
Puluhan Botol Miras di Kuwarasan Disita Aparat
Persak Kebumen Tambah 5 Pemain, 2 Eks Wijayakusuma 
Buka Peluang Kuliah Hingga S3, Beasiswa Santri Mulai Dibuka, Ini Jadwal dan Skemanya
Pelaku Begal Payudara di Wonosobo Melarikan Diri, Lalu Ditangkap di Tegal
TAGGED:kasus sabupolres kebumen
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan