Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen membongkar kasus kakap narkotika jenis sabu dengan menyita 100,56 gram sabu. Kasus ini adalah salah satu kasus terbesar terkait narkotika yang pernah diungkap di Kebumen.
“Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti 100,56 gram,” kata Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers, Selasa, (10/3/2026) seperti dikutip dari Instagram Polres.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi sejumlah PJU Polres Kebumen, termasuk Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto. Dari kasus itu, kepolisian menetapkan dua tersangka yang ditangkap di wilayah Kecamatan Bonorowo.
Dua tersangka yang diamankan yakni berinisial IN dan MS. IN berusia 45 tahun dan MS berusia 36 tahun. Keduanya adalah warga Desa Bonjoklor Kecamatan Bonorowo Kabupaten Kebumen. Keduanya ditangkap pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan desa wilayah Bonjoklor.
Kronologi Polres Kebumen Menangkap Tersangka
Penangkapan dua tersangka bermula dari informasi masyarakat pada Satresnarkoba Polres Kebumen. Informasinya, ada dugaan peredaran sabu di wilayah Bonorowo. Kepolisian kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan pada IN dan MS. Dari tangan IN, polisi menemukan tas selempang berisi plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat kurang lebih 100,56 gram. Polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika dari tangan IN.
Dari tangan MS, poisi menyita sejumlah barang lain seperti timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraktivitas.
Polisi kemudian kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah MS di Dukuh Jayan Lor, Desa Bonjoklor. Dari lokasi tersebut ditemukan alat hisap sabu atau bong, sedotan plastik, korek api gas, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait penggunaan narkotika.
Kedua tersangka mengaku mengambil paket sabu dari wilayah Kota Surakarta atas permintaan seseorang. Keduanya selanjutnya menunggu informasi terkait pendistribusian.
IN dijanjikan imbalan uang sebesar Rp2 juta serta dapat menggunakan sabu secara gratis. Sementara, MS mengaku hanya memperoleh keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa biaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

