cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Kripto Lintas Negara, Rp 41 Miliar Diduga Mengalir ke Sindikat
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Kripto Lintas Negara, Rp 41 Miliar Diduga Mengalir ke Sindikat
Jateng

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Kripto Lintas Negara, Rp 41 Miliar Diduga Mengalir ke Sindikat

Tri Aji
Last updated: 2 Juni 2026 22:08
Tri Aji
Published: 3 Juni 2026
Share
Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Kripto Lintas Negara, Rp 41 Miliar Diduga Mengalir ke Sindikat
Polda Jateng menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan online internasional bermodus investasi kripto palsu yang meraup keuntungan sekitar Rp 41 miliar. (Polda Jateng).
SHARE

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di kawasan Solo Raya. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 39 orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat kejahatan siber lintas negara.

Contents
  • Bermula dari Patroli Siber
  • Modus Rayuan Cinta hingga Investasi Bodong
  • Operasi Terstruktur, Dana Korban Dikunci
  • Raup Rp 41 Miliar, FBI Ikut Dilibatkan
  • Ratusan Barang Bukti Disita

Kasus ini terungkap melalui kerja sama antara Polda Jateng dan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat dalam mengusut aktivitas penipuan berbasis investasi kripto palsu. Dari hasil penyelidikan, nilai transaksi yang diduga terkait dengan jaringan tersebut mencapai sekitar Rp 41,1 miliar.

Para tersangka yang diamankan terdiri atas 28 warga negara Indonesia (WNI), tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar. Mereka diduga menjalankan operasi penipuan secara terorganisir dengan menyasar korban warga negara asing, khususnya Amerika Serikat.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026). Turut hadir Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan.

“Hari ini kami mengungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Pelaku membangun hubungan emosional dengan korban, kemudian mengarahkan mereka untuk berinvestasi pada platform kripto palsu,” kata Himawan.

 

Bermula dari Patroli Siber

Kasus ini terungkap setelah Ditressiber Polda Jateng melakukan patroli siber untuk mendeteksi aktivitas penipuan lintas negara. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat operasi sindikat tersebut di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga  Persiapan Liga 4 Nasional: Persak Lawan Persiharjo

Petugas kemudian menemukan tujuh lokasi yang digunakan para pelaku, terdiri dari satu kantor perusahaan dan enam rumah kos. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, yang diduga menjadi pusat perekrutan sekaligus markas operasional jaringan tersebut.

Meski demikian, sebagian anggota sindikat diketahui menjalankan aksinya dari rumah kos guna menyamarkan aktivitas mereka dari pantauan aparat.

 

Modus Rayuan Cinta hingga Investasi Bodong

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan metode pig butchering, yakni penipuan yang diawali dengan membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, maupun media sosial seperti Facebook.

Setelah korban mulai percaya, komunikasi dipindahkan ke aplikasi percakapan pribadi. Di tahap ini, pelaku secara perlahan membangun kedekatan layaknya hubungan asmara hingga akhirnya menawarkan investasi kripto dengan iming-iming keuntungan besar.

Untuk memperkuat tipu daya, sindikat tersebut menggunakan identitas palsu lengkap dengan foto dan video perempuan. Bahkan, mereka mempekerjakan seorang perempuan berinisial F yang bertugas menjadi model, menyediakan foto-foto persuasif, hingga melakukan panggilan video langsung dengan korban.

“Peran model ini sangat penting untuk meyakinkan korban bahwa mereka benar-benar berkomunikasi dengan sosok yang nyata,” ungkap Himawan.

 

Operasi Terstruktur, Dana Korban Dikunci

Penyidik menemukan bahwa sindikat ini bekerja dengan pembagian tugas yang rapi. Mulai dari leader, model, marketing, hingga asisten marketing.

Dari total 39 tersangka, sebanyak 33 orang berperan sebagai marketing yang bertugas menjaring korban menggunakan identitas palsu. Setelah korban tertarik, mereka diarahkan untuk menanamkan dana pada platform trading kripto yang telah dimanipulasi sistemnya.

Selain marketing, terdapat leader yang mengendalikan operasional, menyediakan perangkat komunikasi, hingga mengatur strategi penipuan. Para korban kemudian diarahkan ke situs investasi palsu yang membuat dana yang sudah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.

Baca Juga  Persak Adakan Tebak Skor Berhadiah Uang

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial ASC yang diduga berperan menyediakan tempat, sarana, dan fasilitas yang digunakan untuk menjalankan aktivitas kejahatan tersebut.

 

Raup Rp 41 Miliar, FBI Ikut Dilibatkan

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama hampir satu tahun beroperasi, para pelaku tercatat berpindah-pindah lokasi dan menggunakan sedikitnya empat kantor berbeda.

Dari aktivitas tersebut, sindikat berhasil meraup keuntungan sebesar USD 2,32 juta atau sekitar Rp 41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban yang mayoritas merupakan warga Amerika Serikat.

Karena melibatkan korban dan tersangka warga negara asing, Polda Jateng menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat melalui jalur Interpol dan Bareskrim Polri.

“Kami berkoordinasi intensif dengan FBI, NCB Interpol, Bareskrim Polri, PPATK, serta Ditjen Imigrasi untuk menelusuri aliran dana dan menangani para WNA yang terlibat dalam kasus ini,” jelas Himawan.

 

Ratusan Barang Bukti Disita

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, dokumen perusahaan, buku panduan pemasaran, hingga kendaraan bermotor.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara. Sementara penyedia fasilitas kejahatan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi kencan daring.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya, apalagi jika mulai menawarkan investasi atau keuntungan besar yang tidak masuk akal. Literasi digital dan kewaspadaan adalah kunci utama untuk menghindari kejahatan siber,” tegasnya.

Baca Juga  Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Solo Raya, 3 Pengedar Diringkus

 

Ketua DPRD Jateng Nilai Desa Gerdu Punya Potensi Pertanian dan Pariwisata
Ini Harapan Sumanto Terkait Bedah LKPJ Gubernur Jateng Tahun 2025
Sumanto Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Karangpandan
Lowongan Kerja Jadi Karyawan Bank, Tes di Brebes
Polres Brebes Klarifikasi Informasi Hoaks Pembunuhan di Wanasari
TAGGED:fbipenipuan kriptopolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan