Polres Tegal kembali merilis informasi pelayanan SIM keliling untuk April 2026. Pelayanan ini hanya sebatas pada perpanjangan SIM A dan SIM C.
Dikutip dari Instagram Polres Tegal, berikut perincian pelaksanaan layanan SIM keliling terhitung sejak 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026 di Polsek Bumijawa pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Jumat, 10 April 2026 di Mal Pelayanan Publik pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Sabtu, 11 April 2026 di Polsek Lebaksiu pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Senin, 13 April 2026 di Polsek Pagerbarang pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Selasa, 14 April 2026 di Polsek Dukuhturi pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Rabu, 15 April 2026 di Polsek Margasari/Tilik Desa pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Kamis, 16 April 2026 di Polsek Bumijawa pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Jumat, 17 April 2026 di Mal Pelayanan Publik pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Sabtu, 18 April 2026 di Polsek Lebaksiu pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Senin, 20 April 2026 di Polsek Pagerbarang pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Selasa, 21 April 2026 di Polsek Dukuhturi pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Rabu, 22 April 2026 di Polsek Margasari/Tilik Desa pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Kamis, 23 April 2026 di Polsek Bumijawa pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Jumat, 24 April 2026 di Mal Pelayanan Publik pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Sabtu, 25 April 2026 di Polsek Lebaksiu pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Senin, 27 April 2026 di Polsek Pagerbarang pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Selasa, 28 April 2026 di Polsek Dukuhturi pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Syarat dalam Layanan SIM Keliling
Bagi Anda yang ingin mendapatkan layanan SIM Keliling maka harus mempersiapkan beberapa syarat sebagai berikut:
1. Melampirkan SIM yang masih berlaku.
2. Fotokopi KTP dan SIM.
3. Hasil tes kesehatan dan psikologi (dilakukan test di lokasi pelayanan SIM keliling).
4. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Kemudian, terkait biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu. Sementara, biaya PNBP perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu.

